TRIBUNNEWS.COM - Pria bernama Beriman Hatorangan Manurung nekat memperkosa tetangga indekosnya.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di sebuah indekos daerah Jalan Pahlawan, Gang Jeruk, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Selasa (22/9/2020) siang.
Modus yang dipakai Beriman adalah dengan pura-pura meminjam pulpen dari korban.
Baca: Pak Guru SD Nekat Bersetubuh dengan Istri TKI di Kelas, Akhirnya Hamil Lalu Digugurkan
Hal ini diungkapkan oleh Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Joshua Nainggolan, Jumat (25/9/2020).
"Pukul 13.45 WIB tersangka mengetuk kamar kos korban, karena tempat kos mereka berdekatan atau berjarak 20 meter dengan alasan meminjam pulpen," ujar Joshua.
Selanjutnya, korban saat itu membuka pintu dan memberikan pulpen kepada tersangka.
Pada saat ini, tersangka Beriman meminjam pulpen selama lima menit dan kembali mengembalikannya dengan mendatangi kamar indekos korban.
Baca: Pemuda 20 Tahun Perkosa 3 Bocah di Kuburan, Alasan Cek Keperawanan hingga Ancam dan Cekik Korban
"Tersangka menggedor kamar dan memberikan pulpen. Tersangka memegang tangan korban dan mendorong pintu sehingga mereka berdua masuk ke dalam rumah," ujar Joshua.
Kalah tenaga, korban berinisial IS, 33 tahun, warga Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai, akhirnya diperkosa tersangka Beriman, dengan melucuti pakaian satu persatu.
Saat korban lemas di atas tempat tidur, tersangka memakai celananya lalu pergi meninggalkan kamar kost untuk melarikan diri.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi. Pelaku diamankan sekira pukul 14.10 WIB di sekitar kos tersebut, dan kemudian di bawa ke Polres untuk proses selanjutnya," terang Joshua.
Satreskrim Polres Tebing Tinggi pada hari Selasa tgl 22 September 2020 pukul 14.30 wib telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Pemerkosaan.
Dari kasus ini, Beriman tersangka beriman, warga Kampung Kristen, Desa Pekan Bandar, Kecamatan Bandar Khalifah disangkakan dengan Pasal Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Adapun barang bukti berupa masing-masing sepotong pakaian piyama, celana dalam, bra dan pulpen, diamankan untuk proses penyidikan.
(Alj/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Modus Pinjam Pulpen, Beriman Hatorangan Manurung Perkosa Tetangga Kos-kosan di Tebingtinggi