TRIBUNNEWS.COM - Dua siswi SMP berinisial FA dan AN mengalami nahas. Mereka jadi korban perkosaan yang dilakukan tujuh pria mabuk.
Penderitaannya tak sampai di situ. Mereka pun harus berjalan kaki sejauh 10 kilometer untuk mencari bantuan.
Sebab, lokasi perkosaan berada di sebuah kebun di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten. Jauh dari permukiman.
Baca: Ini yang Dilakukan Pelaku Setelah Curhat LHI sebagai Korban Pelecehan Seksual Viral di Media Sosial
"Korban itu usai diperkosa jalan sekitar 10 kilometer untuk meminta bantuan kepada warga," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).
Diceritakan Mariyono, peristiwa yang dialami korban terjadi pada tanggal 21 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, korban dalam perjalanan pulang sehabis membeli makanan kucing.
Kemudian, mereka bertemu dengan para pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk.
Kemudian para pelaku menawarkan kedua korban untuk mengantarkan pulang ke rumahnya.
Baca: Petugas P2TP2A yang Cabuli Korban Perkosaan Akhirnya Menyerahkan Diri, DA Ngaku Cabuli NF
Baca: Bocah Berusia 7 Tahun di Simalungun Jadi Korban Pencabulan Tetangganya yang Sudah Lansia
Baca: Fakta-fakta Pria di Cianjur Cabuli Anak Laki-laki, Rupanya Pelaku Dulu Pernah Jadi Korban Pencabulan
Namun, di tengah perjalanan, oleh pelaku, kedua korban bukannya diantar ke rumah, mereka justru dibawa pelaku ke sebuah kebun yang jauh dari pemukiman warga.
"Di kebun itu korban diperkosa oleh para pelaku secara bergiliran, ada yang pegangin tangannya kakinya, ada juga yang bukain celana sama bajunya," ujarnya.
"Pelaku semua ini dalam kondisi mabuk, kemudian dia merasa tertarik dengan dua korban yang masih umur 14 tahun untuk diperkosa bersama-sama," sambungnya.
Lima pelaku ditangkap, 2 DPO
Tak terima dengan kejadian tersebut, korban pun lantas melaporkannya ke polisi.
Setelah mendapat laporan korban, polisi berhasil menangkap lima dari tujuh pelaku.
Kelimanya yakni berinisial, AM, SN, AN, ML dan SR. Sedangkan dua pelaku masih dalam pencarian orang (DPO) yakni UC dan RW.
Baca: Tukang Jahit di Deliserdang Ditangkap Atas Tuduhan Pencabulan 2 Tahun Lalu
"Kemarin berhasil kami identifikasi dan berhasil menangkap lima pelaku di rumahnya masing-masing," ungkpanya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Usai Diperkosa Tujuh Remaja Mabuk, Dua Siswi SMP Ini Jalan Kaki 10 Km Cari Bantuan