TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tiga terdakwa kasus membuat kegaduhan dan keonaran Sunda Empire kini sedang menyusun pembelaan.
Mereka dituntut pidana penjara oleh jaksa Kejati Jabar, Sukanda selama 4 tahun penjara.
Sidang pembelaan akan digelar dua pekan lagi.
Dalam tuntutannya, Jaksa Sukanda mengatakan, para terdakwa yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Rangga Sasana dianggap terbukti melakukan tindak pidana Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.
Pasal itu mengatur perbuatan barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Nasib para terdakwa mujur karena tidak dituntut maksimal oleh jaksa.
"Dituntut 4 tahun karena pertimbangannya para terdakwa ini tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," ucap Jaksa Sukanda di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (25/9/2020).
Baca: Sidang Sunda Empire, Ranggasasana Cs Dituntut 4 Tahun, Hakim dan Jaksa Selalu Dibuat Terpingkal
Menengok ke belakang kasus ini, di awal persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan banyak point-point yang mengundang gelak tawa.
Kasus ini lain dari biasanya, dalam isi dakwaan, mengungkap peristiwa-peristiwa yang disinyalir halu atau halusinasi.
Mulanya jaksa mengurai kisah sejarah dunia mulai dari Alexander Agung selaku pendiri Sunda Empire.
Kemudian beralih ke Kerajaan Romawi, Cleopatra, Tarumanegara, hingga Siliwangi.
Lebih-lebih lagi, isi dakwaan juga mengurai soal klaim Sunda Empire yang membawahi lima teritori di dunia.
Mulai dari Asia hingga Eropa.
Sejumlah pengunjung sidang didominasi wartawan yang mendengarkan dakwaan jaksa, tampak tertawa mendengarkan isi dakwaan.
Sidang dakwaan untuk ketiga terdakwa digelar secara virtual.
Jaksa, hakim dan pengacara berada di ruang sidang.
Sedangkan ketiga terdakwa tetap berada di tahanan Mapolda Jabar.
Ketiganya tersambung ke ruang sidang secara teleconference lewat aplikasi Zoom.
Rangga Sasana tampak sempat mengacungkan dua jempolnya saat disapa hakim.
Pantauan Tribun di layar monitor, ketiga terdakwa terlihat mengenakan pakaian putih-putih.
Agenda sidang perdana dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar yakni Suharja, Mustaqim, Ahmad Rasidin Kartono, M Afif, dan Sukanda.
Tribun sempat menanyakan pada jaksa M Afif soal isi dakwaan.
Menurutnya, isi dakwaan merupakan hasil penggalian keterangan dari terdakwa.
"Keterangan terdakwa itu, ya, seperti yang tertulis di isi dakwaan," ujar Afif, seusai sidang, di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020).
Ia termasuk jaksa senior di Kejati Jabar.
Tribun menanyakan soal pengalamannya menangani perkara serupa selama karirnya.
"Kayaknya baru kali ini dakwaannya seunik ini," kata M Afif seraya tersenyum.
Dalam dakwaan jaksa, pada kurun waktu 2007-2015, kedua terdakwa merekrut 1.500 orang dan tersebar di seluruh Indonesia.
Syarat untuk jadi anggota dengan menyerahkan foto kopi KTP dan pas foto kemudian dinput oleh saksi Cece Kurnia ke dalam laptop.
Setelah itu, Ratnaningrum merancang dan membuat bendera dan lambang bendera Sunda Empire, ID Card, atribut hingga seragam untuk anggota.
Biaya yang dikeluarkan tiap anggota untuk ID card Rp 100 ribu dan seragam Rp 600 ribu.
Dalam struktur, Kaisar dijabat oleh Rd Ratnaningrum dengan Putra Mahkota Lamiar Roro dan HIM Fathia Reza.
Di bawahnya ada Perdana Menteri dijabat Nasri Banks.
Kekuasaannya meliputi enam wilayah di dunia.
"Delapan Maret 2017, mereka mengadakan pertemuan di Gedung Ahmad Sanusi Komplek UPI dihadiri 1.500 anggota," ujar M Afif.
Adapun Rangga Sasana masuk pada 2018 dan diangkat oleh Nasri Banks sebagai Sekretaris Jenderal.
"Ditugaskan untuk merumuskan pembangunan tatanan dunia di kekaisaran Sunda Empire dan merekrut anggota," ujarnya.
Pada medio 2019, mereka menggelar lima pertemuan sepanjang Maret hingga Desember 2019.
Setiap pertemuan itu didokumentasikan dan disimpan di komputer milik saksi Cece Kurnia.
Pada April 2019, atas perintah Nasri Banks, video-video itu diunggah ke Youtube hingga akhirnya viral.
"Para terdakwa mengakui dan tahu secara sadar bahwa kerajaan Sunda Empire bukan merupakan bagian dari sejarah, baik sejarah dunia maupun Indonesia karena faktanya memang tidak ada," ujarnya.
"Maksud untuk menerbitkan di media sosial dengan tujuan menimbulkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat, khususnya masyarakat Sunda karena pemberitaan bohong masyarakat terjadi kegaduhan dan keonaransehingga masyarakat tidak harmonis," kata Afif.
Para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu.
Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Jaksa sebut semua keterangan Ranggasasana Cs ngawur
Keterangan para terdakwa kasus membuat kegaduhan dan keonaran, Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Ranggasasana di persidangan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (25/8/2020) dianggap tidak memberi kejelasan apapun.
"Terkait pemeriksaan terdakwa kemarin, menurut versi jaksa, keterangan terdakwa ngawur,enggak ada yang benar," ujar Sukanda, jaksa Kejati Jabar yang jadi penuntut umum dalam perkara itu saat dihubungi Tribun, Rabu (26/8/2020).
Ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun bui.
Tindak pidana yang didakwakan pada terdakwa dilakukan pada 2019 di Hotel Isola Jalan Dr Setiabudi Kota Bandung.
"Bahwa yang disampaikan para terdakwa itu hanya persepsi saja, tidak bisa dibuktikan. Seperti bagaimana mencairkan uang di bank dan segalanya kan enggak jelas, ngawur dan tidak bisa dibuktikan," ucap Sukanda.
Sidang lanjutan kasus ini akan dilanjutkan pada 8 September dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksapenuntut umum.
"Kami akan siapkan tuntutannya karena sidang selanjutnya akan membacakan tuntutan dari jaksa," ucap Sukanda.
Saat di persidangan, Rangga Sasana tampak mengenakan jas yang biasa dia pakai sebelum ditangkap Anggota Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar.
Tampak di jasnya ada tanda pangat bintang tiga.
Tiga jaksa silih berganti menanyakan berbagai hal terkait perkara pada tiga terdakwa.
Di antaranya soal kewajiban setiap negara di dunia harus mendaftar ulang pada 15 Agustus 2020.
"Jadi setelah bom atom di Hiroshima Jepang pada 1945, semua kembali ketitik nol, titik pusat," ujar Nasri Banks.
Jaksa Suharja menanyakan bukti-bukti terkait pernyataannya namun Nasri Banks tidak bisa membuktikanya.
Jaksa juga menanyakan soal pernyataan Nasri Banks soal PBB dan Bank Dunia bermula dari Bandung.
Nasri berdalih, itu bermula dari masuknya Jepang ke Pulau Jawa.
"Jadi begini, saat Belanda menyerah di Kalijati Subang pada 8 Maret 1945, tiga hari kemudian, 12 Maret Belanda melarikandiri,kalah perang. Kemudian, Jepang ke Isola (di kampus (Upi) dan deklarasikan Empire of The Sun," ucap Nasri Banks.
Saat ditanya bukti otentik soal pernyataannya, baik Rangga, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum tidak bisa menjawab dan menunjukan.
Persidangan juga diwarnai tawa dari jaksa, hakim hingga pengunjung turut tertawa dengan jawaban-jawaban tiga terdakwa.
Seperti saat ditanya soal kekuasaan Sunda Empire meliputi seluruh instansi lembaga di berbagai negara.
"Apakah Pengadilan Negeri Bandung ini di bawah kekuasaan Sunda Empire," tanya Jaksa Suharja. Dijawab dengan suara terdengar meyakinkan dari Nasri Banks dan Rangga Sasana.
"Ya betul," ujar Nasri Banks. Ditimpali oleh Mangisul Girsang, anggota Majelis Hakim.
"Kejaksaan Negeri juga di bawah kekuasaan Sunda Empire," tanya Hakim.
"Sama, di bawah kekuasaan Sunda Empire. Gedung Sate juga di bawah kekuasaan Sunda Empire," ucap dia.
Jaksa kembali menanyakan soal apakah para terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahannya. Rangga mengaku menyesali perbuatannya namun belum mengakui kesalahannya.
"Saya menyesal saat posisi perseteruan ini jadi polemik. Artinya, pada posisi kegaduhan kerugian tidak ada, saya menyesal. Berkaitan dengan salah, kalau dinyatakan salah, nanti pak hakim. Saya didakwa pasal membuat kegaduhan dan keonaran. Jika atas perbuatan saya tidak ada yang saling bunuh, apa pantas pasal itu dijerat ke saya," ucap Rangga.
Sedangkan Nasri Banks juga mengatakan hal senada.
"Saya tetap konsisten dengan Sunda Empire," ujar dia.
Sidang lanjutan hadirkan saksi yang mengaku jenderal bintang tiga
Persidangan kasus Sunda Empire dengan tiga terdakwa Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Ranggasasana di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata pada Selasa (4/8/2020) menghadirkan saksi Cece Kurnia (46).
Cece di persidangan, mengaku sebagai jenderal bintang tiga dengan menjabat Kepala Central Information Service (CIS). Dalam kasus Sunda Empire, dia berperan sebagai pengunggah video kegiatan di Isola, Jalan Setiabudi, Kota Bandung yang viral.
"Saya menjabat sebagai Sekretaris Pusat Data Informasi, disebut CIS. Tugasnya sebagai humas. Saya mengunggah video itu atas perintah Pak Nasri Banks," ujar Cece.
Ia mengaku diberi pangkat jenderal bintang tiga oleh Nasri Banks. Menurutnya, Nasri Banks menjabat sebagai Perdana Menteri sedangkan istrinya, Ratnaningrum menjabat sebagai kaisar. Nasri Banks sendiri sebagai penggagas konsep Sunda Empire.
"Karena Ibu Ratnaningrum itu, punya silsilah langsung dari Alexander The Great dan Ratu Cleopatra. Saya diperlihatkan silsilahnya," ucap dia.
Ia mengaku diperkenalkan ke Nasri Banks pada 2015 oleh temannya. Sejak saat itu, dia jadi humas Sunda Empire dan mengurusi soal informasi dan teknologi.
"Dulu saya sebagai pengusaha warnet,"katanya.
Persidangan mengundang tawa hakim, jaksa dan pengacara. Terutama, saat hakim Mangapul Girsang menanyakan soal 15 Agustus.
"Bagi Sunda Empire, apa makna 15 Agustus 2020, sepenting apa, karena menurut tiga saksi pada persidangan sebelumnya, selalu membahas 15 Agustus 2020," ujar Girsang.
Namun, Cece mengaku tidak tahu makna penting 15 Agustus 2020. Dia hanya tahu soal 24 Oktober 2020, sebuah hari dimana pengikut Sunda Empire dijanjikan pencairan dana 500 juta Dollar AS di Bank Dunia yang akan dicairkan pada 24 Oktober.
"Apa yang bakal terjadi di Bandung pada 15 Agustus 2020, sehari sebelum 17 Agustus hari kemerdekaan. Sayangnya, tiga orang itu sudah tidak lagi di luar, jadi kita enggak tahu apa yang terjadi di Bandung pada 15 Agustus 2020," ucap dia.
Ia pun berkelakar pada jaksa di kasus itu, Suharja dan dua jaksa lainnya.
"Pak jaksa apa perlu dikeluarkan dulu, dikawal, apa yang akan mereka lakukan, itu kan selang dua hari 17 Agustus," ujar Girsang, disambut tawa dua hakim lainnya, Beni Eko dan Asep Sumirat.
Adapun tiga saksi sebelumnya, menyebut bahwa 15 Agustus 2020 merupakan hari dimana semua negara harus daftar ulang ke Sunda Empire. Namun, Cece Kurnia tidak mengetahui hal tersebut.
Girsang juga menanyakan status kewarganegaraan Cece Kurnia yang dijawab bahwa Cece, asli warga Indonesia dan setia membayar pajak.
"Nanti 17 Agustus ikut perayaan kemerdekaan Indonesia," tanya Girsang. Cece mengangguk.
Girsang kembali mencecar Cece soal peran Rd Ratnaningrum yang menjabat sebagai kaisar.
"Lantas bagaimana keberadaan Kerajaan Inggris, Belanda, Belgia, Malaysia, Kaisar Jepang, Brunai Darussalam, Raja Arab Saudi, Ratu Inggris dengan Ratu Ratnaningrum," ucap dia.
Cece mengaku bahwa semua kerajaan itu berada di bawah kekaisaran Sunda Empire.
"Saya dengar strukturnya berada di bawah kekaisaran Sunda Empire," ucap Cece. Jawabannya kembali mengundang tawa. (tribun network/thf)