TRIBUNNEWS.COM- Seorang remaja 16 tahun menjadi korban pemerkosaan empat temannya termasuk sang pacar.
Para pelaku melancarkan aksinya di sebuah ladang jagung.
Ternyata tindakan salah seorang pelaku sempat dipergoki warga.
Sampang memang sudah darurat kasus kekerasan seksual anak. Belum tuntas kasus penggiliran seksual anak asal Kecamatan Torjun 7 Januari 2020 lalu, Sampang kembali diguncang kejadian serupa yang menimpa Bunga (16), anak dari warga Kecamatan Pengarengan.
Dan yang menyedihkan, empat pelaku kekerasan seksual terhadap Bunga, adalah anak sebaya atau berusia sama. Mirisnya, salah satu pelaku adalah pacar korban sendiri.
Dalam rilis, Jumat (25/9/2020), Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan bahwa kejadian itu dialami korban pada 27 Juni 2020 silam pukul 20.00 WIB.
Keempat pelaku melancarkan aksi bejatnya di ladang jagung yang tak jauh dari rumah korban.
"Anggota telah menangkap satu dan empat pelaku berinisial AW (16), asal Desa Dulang Kecamatan Torjun. Ia dijemput di rumahnya pada 23 September 2020," kata Riki.
Dituturkan Kasatreskrim, malam itu AW berkumpul bersama tiga temannya, salah satunya pacar korban berinisial JN. Kemudian JN meminta AW menjemput korban di rumahnya.
AW pun naik motor untuk menjemput Bunga.
Baca: Ramai-ramai Perkosa 2 Gadis SMP, 5 Remaja Mabuk Ditangkap Polisi, 2 Masih Buron
Baca: Modus Kembalikan Pulpen yang Dipinjam, Beriman Malah Pegangi Tangan Lalu Perkosa Tetangga Kos
Tetapi dalam perjalanan, mendadak AW berbelok ke ladang jagung untuk menjalankan aksinya tersebut.
"Saat mencoba melakukan perbuatannya, AW dipergoki warga. Kemudian tiga teman AW datang," kata Riki kepada TribunMadura.com.
Setelah itu, korban diantar pulang oleh JN, pacarnya beserta teman-temannya, termasuk AW. Ternyata anak-anak sepantaran itu sudah dicemari pikiran tidak baik, karena mereka tidak langsung mengantarkan korban pulang.
Mereka malah membawa korban ke ladang tembakau untuk menggilirnya di sana.
"Jadi dari kasus kekerasan seksual ini ada empat pelaku yakni AW, JN (pacar korban), DN, dan SL. Kami menangkap AW sedangkan tiga pelaku lainnya berstatus DPO," imbuhnya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 81 subs Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun," tegasnya. (HANGGARA PRATAMA)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Gadis 16 Tahun di Sampang Dikerjai Empat Anak Sebaya, Pacar Sendiri Malah Terlibat"