Kapolsek Wonosari AKP Waleri membenarkan, kuasa hukum keluarga korban OE (14) sudah melaporkan kasus yang dilakukan S kepada polisi belum lama ini.
Adapun saat ini polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus yang menelan seorang bocah tersebut.
"Benar, kasus ini masih dalam proses sidik," tandasnya.
mengatakan, kini S sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
Penangkapan S berdasarkan laporan yang dilakukan keluarga korban.
I Made Ridho, selaku mengatakan, status pelaku S kini sudah menjadi tersangka setelah penangkapan.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Wonosari," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (28/9/2020).
Dikatakan, tersangka sendiri akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Made.
Baca: Gadis Cilik Dibunuh Lalu Mayatnya Diperkosa Remaja, Pelaku Dendam Dimarahi Ibu Korban saat Mencuri
Dilaporkan Polisi
Seorang ayah di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, dilaporkan ke polisi lantaran diduga menyetubuhi anak tirinya selama tiga tahun yang masih ABG.
Korban berinisial OE (14) disetubuhi sejak tahun 2018 sampai 2020 ini.
Sementara ayah tiri korban yang diduga melakukan aksi bejat tersebut berinisial S.
Kuasa Hukum Korban dari LBH Solo Raya I Made Ridho mengatakan, kasus ini terjadi sejak tahun 2018.