Tersangka melanggar Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan Pasal 80 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Muratara mengecam keras peristiwa ini.
"Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi, miris kita mendengarnya," kata Ketua Koordinator P2TP2A Kabupaten Muratara, Rudi Hartono.
Sebagai aktivis perlindungan perempuan dan anak, pihaknya mengaku tak habis pikir atas perlakuan tersangka hingga tega melakukan perbuatan sekeji itu.
Apalagi tersangka masih berstatus pelajar usia 18 tahun dan dikabarkan memiliki hubungan keluarga dengan korban.
"Benar-benar sadis, tega sekali, inilah pentingnya peran kita semua untuk menjaga anak dari kekerasan, apalagi kekerasan seksual," ujarnya.
Ia berharap pihak berwajib memberikan hukuman yang setimpal sesuai aturan perundang-undangan yang ada untuk memberikan efek jera.
"Semoga kejadian ini tidak terulang lagi di Kabupaten Muratara, mari kita saling peduli bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama," harapnya.
(TribunSumsel.com/Rahmat Aizullah)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Tragis, Bocah 10 Tahun Dibunuh dan Disetubuhi saat Antar Sembako untuk Ibu, Pelaku Masih Keluarga