TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang menimpa seorang remaja berinisial OE (14).
Pasalnya, OE diduga menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya, S warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Ironisnya, akis bejat S itu sudah dilakukannya selama bertahun-tahun.
Tak terima dengan perbuatan tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan S kepada polisi.
Kapolsek Wonosari AKP Waleri membenarkan, kuasa hukum keluarga korban OE (14) sudah melaporkan kasus yang dilakukan S kepada polisi belum lama ini.
Adapun saat ini polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Benar, kasus ini masih dalam proses sidik," tandasnya.
Baca: KRONOLOGI Pemuda 18 Tahun Perkosa Mayat Gadis Kecil di Kebun Karet, Korban Dicegat saat Susul Ibunya
Baca: Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung, Awalnya Korban Ingin Kerokan, Pelaku Malah Sebut Ada Roh Jahat
Kuasa hukum korban dari LBH Solo Raya, I Made Ridho mengatakan, kini S sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
Penangkapan S berdasarkan laporan yang dilakukan keluarga korban.
I Made Ridho mengatakan, status pelaku S kini sudah menjadi tersangka setelah penangkapan.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Wonosari," katanya kepada TribunSolo.com, Minggu (28/9/2020).
Dikatakannya, tersangka akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Made.
Kronologi kejadian