TRIBUNNEWS.COM - Tiga remaja yang masing-masing berusia 13, 12, dan 9 tahun menjadi korban rudapaksa oleh seorang pekerja kebun.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di kawasan perkebunan kelapa sawit di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Pelaku mengancam akan membunuh para korban jika tak menuruti keinginannya.
Kejadian tersebut terbongkar setelah ketiga korban tersebut melaporkan kejadian yang dialaminya kepada guru mereka.
Baca: Antar Sembako ke Ibu, Bocah 10 Tahun Disiksa hingga Tewas Lalu Diperkosa Remaja yang Masih Saudara
“Iya, kejadiannya pada bulan Juni dan Juli lalu," ujar Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek Kongbeng Hari Supranoto, Minggu (27/9/2020).
"Kami baru mendapat laporan dari guru para korban. Mereka (korban) mengaku dipaksa dengan ancaman akan dibunuh bila melaporkan apa yang dilakukan tersangka pada masing-masing bocah tersebut," ungkap Kapolres.
Ketiga bocah tersebut, menurut Hari, melapor ke guru mereka setelah saling bercerita tentang apa yang dialami.
“Nanti saya dan teman-teman lainnya, datang ke rumah ibu untuk menceritakan kejadiannya."
"Begitu salah satu korban mengatakan pada sang guru yang sempat mendengar adanya peristiwa pelecehan seksual pada anak muridnya,” ungkap Hari.
Baca: Gadis Cilik Dibunuh Lalu Mayatnya Diperkosa Remaja, Pelaku Dendam Dimarahi Ibu Korban saat Mencuri
Begitu bertemu dengan tiga muridnya, terkuaklah cerita yang didengarnya.
Anak-anak itu, mengadu telah dirudapaksa oleh LD. Ada yang satu kali ada yang dua kali.
Mendengar cerita ketiganya, sang guru langsung melapor ke Polsek Kongbeng, agar LD diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Ketiga korban takut melapor karena diancam,” ujar Hari.
Baca: Lihat Wanita Pingsan Bukan Ditolong Justru Diperkosa, 5 Pelakunya Diancam Hukuman Seumur Hidup
Baca: Pulang-pulang Menangis, Bocah Kelas 2 SD yang Disuruh Ibu Beli Kopi Malah Diperkosa di Hutan
Saat ini, LD sudah diamankan di Polsek Kongbeng dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana kurungan.
(TribunKaltim.co/Margaret Sarita)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Diancam Dibunuh, Tiga ABG di Kongbeng Kutai Timur Pasrah Dirudapaksa Pekerja Sawit