Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan internal oleh Propam.
Pencopotan ini disebabkan pembiaran penyelenggaraan konser dangdut di wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulis pada Kompas.com, Sabtu (26/9/2020).
Diberitakan, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sebelumnya sempat angkat bicara atas digelarnya acara itu.
Menurutnya, saat Wasmad mengajukan izin acara, awalnya mengaku hanya akan membuat acara sederhana dengan panggung kecil untuk sekadar menghibur tamu.
Namun, saat siangnya dicek, ternyata sebaliknya, acara yang digelar cukup megah dan memicu kerumunan massa.
Baca: UPDATE Konser Dangdut di Tegal: Ratusan Warga Tes Swab, Kapolsek Dicopot, Tersangka Bisa Bertambah
Menyikapi hal itu, pihaknya sudah bertindak dengan berusaha menegur yang bersangkutan untuk tidak melanjutkan.
Bahkan, izin acara yang diberikan sudah dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan permohonan awal.
Meski demikian, Wasmad ternyata bersikukuh untuk tetap ingin melanjutkan, dengan alasan sudah telanjur dipersiapkan.
Mendengar alasan dari sang Wakil Ketua DPRD tersebut, Joeharno mengaku tak bisa berbuat banyak.
Meski surat izin sudah dicabut, pihaknya tetap membiarkan acara tersebut tetap berlangsung, dengan alasan tidak berani melakukan pembubaran paksa lantaran tak mempunyai cukup kekuatan.
"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan. Alasan kedua, tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia.
Baca: Sama-sama Tidak Ada Izin, Di Tegal Konser Dangdut, di Villa Argapuri Bandung Muda Mudi Asyik Pesta
(Tribunnews.com/Rica Agustina, Kompas.com/Ihsanuddin)