News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Tersangka Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tak Ditahan

Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari menunjukan sejumlah barangbukti dalam konferensi pers penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020)(KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

TRIBUNNEWS.COM - Polres Kota Tegal menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka kasus gelar konser dangdut yang diselenggarakan pada Rabu (23/9/2020) lalu.

Diketahui, konser dangdut tersebut merupakan acara pesta hajatan pernikahan dan sunatan yang Wasmad Edi Susilo selenggarakan.

Konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan itu dinilai telah melanggar hukum, karena dihadiri ribuan warga hingga menimbulkan kerumunan.

Yang mana kerumunan itu dikhawatirkan akan menyebabkan penularan virus corona (Covid-19) dan menciptakan kluster baru.

Selain itu, Wasmad Edi Susilo juga dianggap tidak mengindahkan peringatan petugas saat diminta menghentikan acara.

Adapun pihak kepolisian telah meminta keterangan dari 15 orang saksi serta menyita tujuh barang bukti.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo. (Istimewa). (Via Kompas.com)

Barang bukti tersebut di antaranya, surat perizinan dan satu keping DVD berisikan rekaman video jalannya acara.

Dari hasil penyidikan, ketua DPD Golkar Kota Tegal itu kemudian disangkakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 216 Ayat 1 KUH Pidana Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman yang menjeratnya yakni maksimal satu tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta.

"Kita telah melakukan beberapa pemeriksaa tadi, kemudian kita telah melakukan penyitaan, kemudian dari hasil pemeriksaan maka kita telah melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," terang Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo.

Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Wasmad Edi Susilo dan hanya mengenakan wajib lapor.

"Kita tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman 1 tahun, dendanya Rp 100 juta," terang Rita dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Selasa (29/9/2020).

"Rencana kita panggil hari Rabu, setelah itu seterusnya wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan," lanjutnya.

Baca: Polda Jateng Ambil Alih Pemeriksaan Kasus Konser Dangdut yang Menyeret Wakil Ketua DPRD Kota Tegal

Buntut Konser Dangdut, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot dan Diperiksa Propam

Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan internal oleh Propam.

Pencopotan ini disebabkan pembiaran penyelenggaraan konser dangdut di wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulis pada Kompas.com, Sabtu (26/9/2020).

Diberitakan, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sebelumnya sempat angkat bicara atas digelarnya acara itu.

Menurutnya, saat Wasmad mengajukan izin acara, awalnya mengaku hanya akan membuat acara sederhana dengan panggung kecil untuk sekadar menghibur tamu.

Namun, saat siangnya dicek, ternyata sebaliknya, acara yang digelar cukup megah dan memicu kerumunan massa.

Baca: UPDATE Konser Dangdut di Tegal: Ratusan Warga Tes Swab, Kapolsek Dicopot, Tersangka Bisa Bertambah

Menyikapi hal itu, pihaknya sudah bertindak dengan berusaha menegur yang bersangkutan untuk tidak melanjutkan.

Bahkan, izin acara yang diberikan sudah dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan permohonan awal.

Meski demikian, Wasmad ternyata bersikukuh untuk tetap ingin melanjutkan, dengan alasan sudah telanjur dipersiapkan.

Mendengar alasan dari sang Wakil Ketua DPRD tersebut, Joeharno mengaku tak bisa berbuat banyak.

Meski surat izin sudah dicabut, pihaknya tetap membiarkan acara tersebut tetap berlangsung, dengan alasan tidak berani melakukan pembubaran paksa lantaran tak mempunyai cukup kekuatan.

"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan. Alasan kedua, tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia.

Baca: Sama-sama Tidak Ada Izin, Di Tegal Konser Dangdut, di Villa Argapuri Bandung Muda Mudi Asyik Pesta

(Tribunnews.com/Rica Agustina, Kompas.com/Ihsanuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini