Korban yang kebanyakan lelaki tertipu dan tak tahu bahwa pelaku juga lelaki.
Sementara aksi video call seks semuanya direkam oleh pelaku dan dijadikan alat untuk memeras korban.
Pemerasannya sampai puluhan juta rupiah.
Kepolisian kemudian melakukan tindakan penangkapan.
Anggota Siber Polda Metro Jaya bersama tim Sultan Reskrim Polres Tebo, Rabu (29/7/2020), meringkus kedua pelaku.
Kedua pelaku yaitu YA (27), warga Tebing Tinggi, Tebo Tengah, dan ZA (25), warga Medan Seri Rambahan, Tebo Ulu.
YA (27) ditangkap di tempat kerjanya di PDAM Tebo.
Sedangkan ZA diringkus setelah polisi melakukan pengembangan.
"ZA diringkus saat perjalanan pulang ke rumahnya," ungkapnya.
Ternyata dua tersangka memang telah meresahkan masyarakat.
Sebab banyak laporan masyarakat yang jadi korban pemerasan pelaku lewat video call seks.
Polres Tebo berhasil mengamankan dua ponsel, satu buah kartu ATM BRI, dan dua buah buku tabungan BRI yang diduga hasil rampasan.
Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo.
"Keduanya dikenai pasal 7 ayat 1 huruf d, pasal 5 ayat 1 b angka 1, pasal 11, pasal 16, pasal 17, pasal 18 dan pasal 19 KUHAP,” kata Reidho.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teror Video Call Seks di UIN Alauddin Makassar, 13 Mahasiswi Jadi Korban"