Laporan Wartawan Banjarmasin Post Helriansyah
TRIBUNNEWS.COM, KOTABARU - Ruspariri terpidana korupsi penyalahgunaan dana hibah aksara dasar di Dinas Pendidikan Polewali Mandar ditangkap, Selasa (29/9/2020) sekitar pukul 09.00 Wita.
Selama enam tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat.
Terpidana Ruspariri sempat sekali menjalani pemeriksaan penyidik Kajati Sulbar, sebelum melarikan diri ke Pulau Kerayaan, Kecamatan Pulaulaut Kepulauan, Kotabaru.
Selama menjadi DPO, didapat informasi terpidana berada di Pulau Kerayaan.
Dipimpin Asisten Intelejen tim dari Kejati Kalsel Sulbar, Irfan Samosir berangkat ke Kotabaru, Jumat (25/9/2020).
Baca: Geger Temuan Mayat Wanita Hamil 9 Bulan di Barabai Kalsel, Diduga Kuat Korban Pembunuhan
Dibekup tim intelijen Kejari dan Polres Kotabaru, tiba di Pulau Kerayaan. Namun saat tiba di Kerayaan, tim intelijen Kejati Sulbar tidak menemukan terpidana.
"Tiba di Kerayaan Jumat, pukul 05.00 Wita pagi, kami dapat kabar terpidana sudah melarikan diri. Informasi bocor," jelas Irfan kepada awak media, Selasa (29/9/2020) dalam jumpa persnya di kantor Kejari Kotabaru.
Namun selama empat bersama tim, Irfan tetap melalukan pengejaran terpidana yang sempat berpindah-pindah tempat persembunyian.
"Mungkin karena sudah kelelahan, kelaparan kemudian terpidana menyerahkan diri. Tidak melakukan perlawanan," sambung Irfan.
"Pindah-pindah tempatnya. Kami geledah di rumah masyarakat di Kerayaan, dia ada di gunung. Kami ke gunung, dia ada di laut," lanjut Irfan.
Mengakui sempat kesulitan melakukan penangkapan terpidana, karena ada beberapa orang mungkin rekannya mencoba melindungi.
Baca: Mayat Pria Terkapar di Pancoran Mas Depok, Pemadam Kebakaran Langsung Datang Pakai APD
"DPO asal Polewali Mandar. Dan, statusnya Ketua PKBM di Kabupaten Polewali Mandar. Melarikan diri ke Kerayaan karena penduduk banyak dari suku Mandar, sehingga terpidana merasa aman di sana. Terpidaha akan dibawa ke Sulbar," jelasnya.
Untuk diketahui terpidana ditangkap karena tersandung kasus digaan korupsi dana hibah aksara dasar yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 424 juta.(banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)