TRIBUNNEWS.COM - Perjuangan empat mahasiswa yang di Drop Out (DO) diduga sepihak oleh Universitas Khairun (Unkhair) Ternate bakal berlanjut paska penolakan seluruh gugatan oleh PTUN.
Tim kuasa hukum penggugat telah memasukan memori banding atas putusan perkara tertanggal 29 September 2020.
"Upaya banding kami lakukan atas keputusan PTUN Ambon, dan berkas serta kelengkapannya telah diserahkan," ungkap Kuasa Hukum Penggugat, Al Walid Muhammad, Rabu sore (30/9/2020).
Sejumlah pertimbangan majelis hakim dinilai keliru dan fatal dalam melakukan penerapan hukum atas perkara tersebut.
Apalagi lanjutnya, sebelum putusan terjadi beda pendapat diantara majelis hakim yang tidak tuntas diselesaikan. Yakni terkait kewenangan, prosedur serta substansi persoalan.
"Beda pendapat itu bahkan dituangkan dalam isi putusan. Ini sesuatu yang tidak biasa untuk penangan perkara ditingkat PTUN," ujarnya.