News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerinx SID Jadi Tersangka

Buntut Keberadaan Nora Alexandra di Mobil Tahanan Bersama Jerinx, Diduga Ada Unsur Kelalaian Petugas

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx memeluk erat istrinya Nora Alexandra, kemudian mengajak Nora Alexandra masuk ke dalam mobil tahanan, Selasa (29/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Video keberadaan Nora Alexandra di mobil tahanan kejaksaan bersama suaminya Jerinx seusai persidangan, Selasa (29/9/2020) viral di media sosial setelah diunggah Nora Alexandra di akun Twitter serta Instagram pribadinya.

Kejaksaan Tingi (Kejati) Bali menduga adanya unsur kelalaian petugas sehingga Nora Alexandra, istri terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) bisa bersama suaminya di dalam mobil tahanan.

Pihak Kejati Bali menduga ada kelalaian dalam hal pelaksanaan SOP pengamanan persidangan.

Jaksa dan petugas di lokasi akan dipanggil pimpinan Kejati Bali.

"Dilihat dari pemberitaan, memang diakui diduga ada kelalaian dalam hal pelaksanaan SOP pengamanan persidangan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Rabu (30/9/2020).

Langkah selanjutnya, kata Luga, Kepala Kajati Bali dan Wakajati Bali meminta untuk segera melakukan evaluasi.

"Bapak Kajati dan Wakajati akan segera melakukan evaluasi terhadap peristiwa itu, dan mengingatkan, menekankan jangan lagi terjadi serta terulang, walau atas dasar alasan apapun. Baik dalam persidangan perkara Jerinx atau persidangan kasus lainnya," tegas Luga.

"Kajati Bali dan Kajari Denpasar itu tidak pernah memberi perlakukan istimewa apapun dalam hal pengawalan terhadap terdakwa Jerinx," tegasnya.

Hanya saja, kata Luga, sebelum menyimpulkan ada unsur kelalaian, pihaknya akan menggali keterangan dari yang bersangkutan.

"Nanti dimintai klarifikasi (jaksa), yang terlebih dahulu adalah petugas pengawal yang tentu mengetahui peristiwa tersebut. Pimpinan ingin melihat seperti apa. Harus diketahui secara lengkap dan komprehensif dari awal kok bisa begitu sehingga nanti bisa diketahui lebih jelas," jelasnya.

Mengenai sanksi, Luga menyatakan menunggu hasil evaluasi.

"Tapi sekilas kami lihat berdasarkan keterangan yang kami dapat, minimal ada kelalaian dalam pelaksanaan SOP. Sanksinya ada teguran lisan, tertulis. Yang jelas peristiwa itu tidak boleh terulang lagi," ujarnya.

Diakuinya, keberadaan Nora Alexandra di dalam mobil tahanan tidak sesuai standar operasional (SOP) pengawalan tahanan.

Salah satu yang diatur dalam SOP ini adalah keluarga terdakwa tidak bisa masuk ke mobil tahanan dan tahanan harus dalam keadaan diborgol.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta yang ikut mendampingi pengawalan Jerinx, mengaku berada dalam posisi dilema saat Nora Alexandra masuk ke dalam mobil tahanan.

"Kemarin kami dihadapkan pada situasi sulit di lapangan. Apalagi terjadi kerumunan dan kami harus bertindak cepat sebagai langkah penyelamatan," ujarnya.

Eka menjelaskan, pertimbangan mengizinkan Nora Alexandra masuk ke mobil tahanan bersama Jerinx untuk menghindari kerumunan di depan Ditreskrimsus Polda Bali.

Mengingat situasi pandemi yang wajib menerapkan protokol kesehatan.

Pada saat itu ada kerabat, keluarga serta wartawan mengerumuni Jerinx setelah menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi.

Eka menyatakan, itu mengedepankan hati nurani karena saat bersamaan Nora Alexandra dan keluarga memohon untuk bertemu Jerinx meski sejenak.

"Ini murni hati nurani, dan biar cepat terdakwa masuk ke Rutan Polda Bali yang jaraknya tidak sampai 100 meter dan cepat selesai. Ini juga bentuk penyelamatan, karena Nora Alexandra membuntuti terus, keluarganya ingin ketemu meskipun sebentar," ucapnya.

Penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Nora Alexandra bertemu suaminya merupakan hal yang manusiawi.

"Jerinx bertemu dengan istrinya, dia melampiaskan kerinduannya, ya wajar saja menurut saya karena semua orang punya hasrat untuk melepaskan kerinduannya. Itu manusiawi," kata Sugeng, Rabu (30/9/2020) malam.

Pemerintah, menurut Sugeng, harusnya memberi kesempatan tahanan dan keluarganya bisa bertemu secara khusus.

"Supaya apa yang menjadi haknya sebagai manusia baik itu dia sebagai suami itu bisa terpenuhi. Itu umum saja," jelas eks pengacara Jokowi ini.

Kejaksaan bisa sepenuhnya menyalahkan atau memberikan sanksi apabila Jerinx dan Nora Alexandra melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan.

"Kecuali Jerinx melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan, berbahaya, bahkan dalam kesempatan itu Nora Alexandra misalnya membawa alat atau obat terlarang, kemudian senjata tajam. Nora Alexandra kan ingin mendampingi suaminya, dan ekspresi Jerinx seperti itu, saya pikir wajar saja, tidak ada masalah," ujar Ketua Umum Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) itu.
(can/win)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Viral Video Nora Alexandra dan Jerinx di Mobil Tahanan, Kejati Bali Akan Panggil Jaksa & Petugas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini