News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Pamer Celurit pada Kekasihnya untuk Gagah-gagahan, Icun Tertangkap Polisi di Tulungagung

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NI (19) pemuda Tulungagung yang membawa celurit untuk dipamerkan ke kekasihnya.

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Seorang pemuda asal Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar diringkus polisi usai menemui pujaan hatinya.

Alasanya karena pemuda inisial NI (19) alias Icun ini kedapatan membawa sebilah celurit yang disembunyikan di bagian perut.

Kejadian bermula saat polisi lalu lintas yang bertugas di simpang empat TT Tulungagung mengejar Icun karena tidak mengenakan helm, Sabtu (26/9/2020) pukul 19.00 WIB.

Polisi berhasil menghentikan laju motor Icun di simpang empat 55 Tulungagung, sekitar 200 meter dari simpang empat TT.

Awalnya polisi bermaksud melihat kelengkapan surat-surat kendaraan, namun Icun terlihat gugup.

“Polisi lalu lintas yang menggeledahkanya menemukan sebilah celurit disembunyikan di bagian perut,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro, Rabu (30/9/2020).

Baca: Hendak Tawuran, 6 Remaja di Pondok Aren Konvoi Sambil Bawa Celurit, Dua Orang Jadi Tersangka

Baca: Selfie Pamerkan Celurit, Remaja di Depok Diangkut ke Mapolsek Sukmajaya, Terancam Kena UU Darurat

Selanjutnya Polisi lalu lintas menghubungi anggota Satreskrim Polres Tulungagung.

Icun kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dimintai keterangan.

“Dia kami tahan karena melanggar Undang-undang Darurat,” ujar Yudo.

Dari hasil penyidikan terungkap, Icun membawa celurit itu untuk gagah-gagahan.

Menurut Yudo, pemuda ini mempunyai seorang kekasih yang bekerja di sebuah warung kopi.

Barang bukti celurit (Dok Polsek Tambora Jakarta Barat)

Ia datang dari Blitar sambil membawa celurit yang ditaruh di dalam bajunya.

Icun kemudian menemui kekasihnya itu di tempat kerjanya.

Dalam pertemuan itu, Icun sempat meminta kekasihnya meraba gagang celurit itu dari balik baju.

“Jadi niatnya dia hanya pamer, kekasihnya disuruh meraba gagang celuritnya kemudian pergi,” ungkap Yudo.

Yudo mengingatkan masyarakat, agar tidak sembarangan membawa senjata tajam, apalagi hanya sekedar gagah-gagahan.

Sebab pelakunya bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 2 ayat (1).

“Ancamannya 10 tahun penjara. Jadi ini peringatan untuk semua, gagah-gagahan dengan sajam bisa dijerat hukum,” pungkas Yudo.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Niat Pamer Celurit ke Pacar, Pemuda Asal Blitar Justru Ditangkap Polisi Tulungagung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini