News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baru Satu Bulan Bebas, Eks Napi Asimilasi Kembali Beraksi, Kali Ini Ajak 2 Temannya untuk Mencuri

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pencurian

TRIBUNNEWS.COM - GW (23), napi asimilasi yang baru bebas sekitar satu bulan yang lalu kembali berulah.

Ia kembali ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri bersama dua temannya L (34) dan AS (21).

Diketahui, GW dan L merupakan warga Kecamatan Sambikerep, Surabaya, sedangkan AS adalah warga Kecamatan Benowo, Surabaya.

Ketiga pencuri tersebut telah beraksi di sejumlah tempat di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Mereka diduga mencuri uang senilai Rp 6 juta di SPBU Menganti pada 24 Agustus 2020.

Kemudian, pencurian ponsel dan uang sebesar Rp 34 juta di sebuah toko di Kecamatan Driyorejo dan pencurian 1.500 bungkus rokok di Alfamart, Kecamatan Benjeng.

Baca: Bawa Celurit dan Pedang yang akan Digunakan untuk Mencuri, Dua Pemuda Ini Berakhir Ditangkap Polisi

"Sebelum beraksi, mereka ini lebih dulu jalan-jalan ke Gresik untuk melakukan pengamatan di sejumlah TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dalam rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Jumat (2/10/2020).

Setelah diperiksa, GW merupakan eks narapidana yang baru saja bebas melalui program asimilasi sekitar satu bulan lalu.

Arief mengatakan, GW nekat melakukan pencurian karena belum memiliki pekerjaan. Ia lalu mengajak L dan AS yang juga pengangguran.

"Otak pelaku ini GW, yang baru saja bebas dari asimilasi. GW kemudian mengajak dua rekannya yang sama-sama pengangguran," ucap Arief.

Jual barang curian di medsos

Aksi komplotan pencuri ini terbongkar setelah GW mengunggah salah satu ponsel hasil curian ke media sosial (medsos). Ia berniat menjual ponsel itu via medsos.

Baca: Lihat Polisi Kecelakaan dan Kesakitan, Driver Ojol Malah Curi Dompet dan Pistol: Bukannya Mau Nolong

Polisi yang mengetahui perihal pencurian itu lalu mengajak pelaku bertemu. GW dan komplotannya pun ditangkap polisi.

Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam hukum penjara maksimal sembilan tahun.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat Gresik agar lebih waspada, berhati-hati dalam menyimpan barang berharga miliknya. Serta kalau bisa agar memasang CCTV," kata Arief.

(Kompas.com, Kontributor Gresik, Hamzah Arfah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Napi Asimilasi Ajak 2 Temannya Mencuri, Tertangkap karena Jual Ponsel Curian di Medsos"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini