Sementara Hendra mengaku transaksi sewa-menyewa dilakukan sejak 2014 dengan pemilik tanah yang diketahui bernama Ketut Gede Pujiama.
"Saya sudah kontrak tanah itu dengan Pak Pujiama sampai 2047. Sementara Pak Muhaji (MH) mengaku membeli tanah itu dari Pak Pujiama baru 2020," kata Hendra kepada awak media
Saat ini, Polisi masih melakukan investigasi lebih lanjut mengenai kasus ini.
"Masih investigasi," kata Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
(Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Keluarga di Denpasar Diduga Disekap dalam Rumah, Polisi Turun ke TKP Lepas Segel"