TRIBUNNEWS.COM - Video pesta pernikahan oknum perwira polisi viral di media sosial.
Di mana, seorang oknum perwira polisi menggelar resepsi pernikahan di salah satu gedung di Kota Rantau Parapat, Labuhanbatu, Sabtu (26/9/2020).
Dalam video tersebut, tamu undangan bahkan penganti sendiri tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
Diketahui, oknum perwira polisi berinisial BVP itu bertugas di jajaran Polres Serdang Bedagai berpangkat Ajun Komisari Polisi (AKP).
Butut dari menggelar resepsi saat pandemi itu, BVP dibebastugaskan dari jabatannya.
Baca: Hindari Kerumunan, Wali Kota Bekasi Sarankan Warganya Gelar Resepsi Pernikahan Secara Drive-thru
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Minggu (4/10/2020) mengatakan, saat ini Bidang Propam telah menangani kasus tersebut.
"Awalnya beredar video resepsi pernikahan saat pandemi, kemudian kita mengecek kebenaran dan ternyata benar kalau yang menggelar pesta pernikahan itu anggota Polri," ungkapnya.
Diberi sanksi
Dikatakannya, atas temuan tersebut, pihak Propam Polda Sumut pun langsung memanggil oknum berinisial BVP itu untuk diperiksa.
Menurutnya, oknum Polri jebolan Akpol itu dinilai melanggar maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Adziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Baca: VIRAL Video Perwira Polisi Gelar Resepsi Pernikahan saat Pandemi, Kini Terima Sanksi
"Nantinya anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin," jelasnya.
Saat ini kata Tatan, pihaknya sudah memberikan sanksi sementara terhadap personel tersebut.
Sanksi itu berupa membebaskantugaskannya dari jabatannya sebagai Kasat Intel.
"Sudah dibebastugaskan dari jabatannya. Penggantinya siapa, belum. Nanti kita informasikan," ujarnya.
(Kompas.com/Kontributor Medan, Dewantoro)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Perwira Polisi Gelar Resepsi Nikah Saat Pandemi, Langsung Dibebastugaskan dari Jabatannya"