Lem Fasial mengingatkan, sesuatu yang dinikmati dari sesuatu yang haram, maka menurut ajaran Islam hukumnya haram.
"Kalau tumbuh daging kita dari sesuatu yang haram, tempat kita kan neraka kata Rasulullah," kata Lem Faisal.
Lem Faisal juga menyebutkan, bahwa game itu tergolong haram.
Karena Highs Domino tersebut merugikan para penggemarnya.
"Jadi kita lihat ciri-cirinya yang merugikan, rugi harta rugi waktu, lalai," kata Lem Faisal.
MPU Aceh, sebutnya, dalam beberapa waktu terakhir banyak menerima saran dan masukan dari masyarakat Aceh terkait game tersebut. "Banyak sekali kita terima saran masyarakat terkait game ini. MPU diminta merespons hal ini," pungkas Lem Faisal. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul MPU Aceh: Jual Beli Chip Game Domino Haram, Ini Penjelasannya