TRIBUNNEWS.COM - T, seorang perangkat desa terpergok berselingkuh dengan seorang warga berinisial ST.
Diketahui, T merupakan perangkat Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo.
Dari pengakuan pelaku, mereka sudah lima berduaan di kamar saat rumah ST sedang sepi.
Perselingkuhan mereka akhirnya ketahuan oleh suami siri ST berinisial R.
"Ketahuan oleh suami sirinya, Rabu malam sekitar 10.30 WIB malam," kata Kepala Desa Janti, Edi Prayitno, Senin (5/10/2020).
Saat itu, R yang pulang ke rumahnya heran ketika pintu rumahnya terkunci.
Ia pun mencari pintu lain dan memaksa masuk melalui pintu tersebut.
R memergoki ST dan T berduan di dalam kamar di rumah yang sedang sepi tersebut.
"Pengakuannya sudah melakukan 5 kali di rumah perempuan (ST), bahkan pernah juga di (Telaga) Sarangan," kata Edi Prayitno.
Baca: Kronologi Pria Pergoki Istrinya Selingkuh dengan Perangkat Desa, Heran saat Lampu Rumah Mati
Baca: Tak Mau Diarak karena Ketahuan Selingkuh, Oknum Perangkat Desa Ini Pilih Bayar Denda Semen 400 Sak
R pun melaporkan perbuatan T dan ST tersebut ke pemuda Desa Janti dan RT setempat, yang selanjutnya dilakukan musyawarah serta mediasi di balai desa oleh kepala desa.
"Hasil mediasi dengan warga, kasus tindakan asusila perangkat Desa Janti memang mengakui telah melakukan tindakan asusila, sehingga pemuda desa menuntut untuk membayar sanksi adat, yakni semen 400 sak dan telah disanggupi oleh tersangka (T)," kata lanjut Edi Prayitno.
Selain itu pemuda desa juga menuntut agar T diberhentikan dari perangkat desa Janti. Namun T menolak.
"Saya belum mau mengundurkan diri jika belum ada kepastian hukum," ujar T singkat.
Kepala desa sendiri juga masih akan membahasnya di ranah pemerintah desa dan akan melimpahkannya ke tingkat kecamatan dan Pemkab Ponorogo.
(TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Perangkat Desa di Ponorogo Kepergok Selingkuh, Kepala Desa: Sudah Lima Kali dan Pernah di Sarangan