TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Polda Jambi bersama Polres Muaro Jambi berhasil menggagalkan pengiriman 41 kg sabu.
Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi menuturkan, total 41 kg sabu tersebut merupakan dua kasus dan jaringan yang berbeda.
Sindikat tersebut merupakan jaringan internasional dan juga jaringan dalam negeri, yakni antar provinsi.
"Untuk sabu-sabu yang 31 kg, itu merupakan kasus yang ditangani Polres Muaro Jambi, dan dibackup Polda Jambi. Sementara yang 10 kg lainnya itu yang ditangani oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi," kata Firman, Senin (5/10/2020) pagi.
Sebanyak 31 kg sabu tersebut diamankan dari 5 orang kurir, dan berhasil diringkus di kawasan perkebunan sawit, RT 4, Desa Gelunggung, pada Rabu (30/9/2020) lalu.
Sementara itu, berselang dua hari dari pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi, juga berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg sabu dari satu orang kurir.
"Ini kasus yang berbeda ya, dan TKP-nya masih di wilayah Muaro Jambi. Jadi kita gelar secara bersamaan saja," papar Firman.
Baca: Sabu Seberat 400 Gram asal Malaysia Diamankan dari Seorang Warga Tarakan di Makassar
Meski dari jaringan yang berbeda, kemasan dari sabu-sabu tersebut tidak jauh berbeda, dimana dikemas dalam bungkus plastik warna hijau, merek teh china.
Saat ini, seluruh barang bukti dan serta pelaku telah diamankan di Mapolda Jambi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Kasus 41 Kg Sabu Jaringan Internasional, Polda Jambi Turut Amankan Enam Kurir