TRIBUNNEWS.COM - Daryani dan rekan-rekannya, mengikuti aksi mogok kerja nasional memprotes UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI.
Daryani adalah salah seorang karyawan perusahaan otomotif di Karawang International Industrial City (KIIC), Karawang.
Ia menyebut aksi protes dilakukan selama tiga hari. Aksi itu dilakulan di sekitar pabrik. Sebagian dari mereka duduk-duduk di depan pabrik sambil menyetel musik.
"Kita protes sampai tanggal 8 (Oktober 2020). Sementara stop produksi," ujarnya.
Buruh lain yang tak mau disebut namanya mengatakan, di pabriknya hanya perwakilan saja yang ikut mogok kerja. Proses produksi tetap berjalan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di Kawasan KIIC, sejumlah pekerja melakukan aksi protes dengan duduk-duduk di depan pabrik mereka.
Di antaranya pekerja PT Unicharm, PT Yamaha 1, PT Saitama Stamping Indonesia, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Toyobesq.
Polisi dan petugas keamanan nampak berjaga-jaga di sekitar kawasan industri itu.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang Ferri Nuzarli menyebut sekitar 200.000 buruh di Karawang mengikuti aksi mogok nasional sebagai protes atas disahkannya UU Cipta Kerja itu.
Aksi mogok itu dilakukan selama tiga hari mulai Selasa (6/10-2020) hingga Kamis (8/10/2020). Mogok dilakukan di depan pabrik masing-masing.
"Aksinya di depan pabrik masing-masing, agar tidak bercampur dengan buruh dari pabrik lain," ungkap Ferri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Ferri mngatakan, pada 8 Oktober 2020 rencananya sebagian buruh akan menggelar aksi di DPR RI. Aksi itu sepakat dilakukan lantaran para wakil rakyat dinilai tak bersimpati di tengah pandemi Covid-19.
"Justru terkesan kejar tayang," ucapnya.
Cabut UU Cipta Kerja
Pihaknya, kata dia, berharap UU Cipta Kerja dicabut lantaran dinilai merugikan kepentingan buruh. "Kami masih berharap dicabut. Entah melalui MK atau Perppu," ungkap Ferri yang juga Panglima Nasional Koordinator Lapangan Aksi Omnimbus Law itu.
Sebelumnya Satgas Covid-19 Karawang mengimbau buruh mengurungkan aksi mogok karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan. Menanggapi itu, Ferri menyebut aksi mogok tetap dilakukan lantaran sudah dirancang sebelumnya. Apalagi, aksi mogok juga diatur dalam UU.
Meski begitu, pihaknya mengimbau aksi mogok tetap memerhatikan protokol kesehatan. Misalnya memakai masker dan hand sanitizer.
Kadin minta buruh patuhi aturan
Menyikapi soal aksi itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Karawang mengimbau para buruh mengimbu pekerja di perusahaan masing-masing mematuhi aturan tentang mogok kerja dan ketentuan tentang protokol kesehatan Covid-19.
Ketua Kadin Karawang Fadludin Damanhuri juga meminta serikat pekerja memberikn pemahaman dan sosialisasi kepada pekerja di perusahaan masing-masing, terkait ketentuan tentang mogok kerja termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelanggarnya.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kami imbau kepada pekerja atau buruh tidak terprovokasi atas rencana mogok kerja nasional itu," ucap Fadludin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta UU Cipta Kerja Dicabut, 200.000 Buruh di Karawang Ikut Aksi Mogok Nasional"