Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - ABL, seorang oknum kepala desa di Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke BPD karena diduga telah menghamili salah satu stafnya, Senin (5/10/2020) pagi.
ABL dilaporkan oleh keluarga besar korban karena sang kades sudah berkeluarga dan malah melakukan perbuatan tidak terpuji.
Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM di Maumere, Senin (5/10/2020) sekira pukul 10.30 Wita keluarga staf desa bernama Merison Botu mendatangi di Aula Kantor BPD.
Sebagai perwakilan keluarga korban, dia melaporkan oknum kades tentang tindakan amoral alias berzina yang dilakukan oleh oknum kades.
Dalam aduannya keluarga menjelaskan, oknum kades dengan korban sudah berpacaran alias berselingkuh sekitar kurang lebih 2 tahun yang lalu.
Baca: Seorang Pria Minta Di-Swab agar Bisa Temani Istrinya yang Tengah Hamil dan Jalani Diisolasi
Ketika itu korban masih bekerja sebagai TKS (Tenaga Kerja Sukarela) di puskesmas dan ditempatkan di Polindes tempat sang kades memimpin.
Setelah korban ke luar dari TKS, kemudian ia ditarik menjadi staf desa.
Menurut pengakuan keluarga korban dan tetangga di sekitar rumah korban, oknum kades sering menginap di rumah orang tua korban.
Saat ini, korban dalam keadaan berbadan dua memasuki usia kandungan kurang lebih 2 bulan.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Hamil Staf Desanya, Kades di Sikka Ini Diadukan ke BPD