“Setelah kejadian tersebut tersangka langsung mendatangi Mapolsek Babat toman untuk menyerahkan, selanjutnya Mapolsek Babat Toman langsung berkoordinasi dengan kita untuk menyerahkan pelaku tersebut ke Polsek Sanga desa,”kata Suventri, Selasa (6/10/20).
Baca: Pesta Pernikahan di Wajo Berujung Maut, Tamu Undangan Tikam Tuan Rumah Sampai Tewas saat Pesta Miras
Lanjutnya, tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Muba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait apakah ada motif lain prihal kasus pembunuhan tersebut.
“Tersangka kita kenakan Pasal 44 ayat 3 UU RI 23 th 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atas pasal 338 KUHP,”tutupnya.
Sementara, Amura mengakui semua perbuatan yang dilakukannya lantaran cemburu atas kelakukan sang istri yang menelphone laki-laki lain.
“Saya cemburu pak, ketika di rumah dia telephone laki-laki lain. Langsung saya ke dapur dan tusuk sekali dibawa ketiak,”ujarnya.
Suami Bantai Istri dan Anak Tiri
Sebelumnya di Pontianak, seorang suami tega membunuh istri dan anak.
Beberapa bulan sebelum peristiwa tersebut, pelaku ternyata mendapati adanya video porno di ponsel korban.
Korban ternyata juga meminta cerai pada pelaku.
AL (49), tersangka tunggal dalam kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak di Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat ( Kalbar ), menangis sambil meminta maaf kepada seluruh keluarga istri dan anak tirinya.
AL mengaku khilaf, atas perbuatan yang dilakukannya sehingga nyawa istri dan anak tirinya melayang.
Baca: Setelah Bunuh Istri dan Anak Tiri, Suami Pilih Minum Racun Ketika Polisi Datang Menangkap
Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga almarhum istri dan anak tirinya.
Bahkan AL juga minta maaf kepada warga negara Indonesia.
''Saya minta maaf kepada keluarga istri saya dan juga warga negara Indonesia, saya menyesal,'' ujarnya, di Mapolresta Pontianak, Sabtu 3 Oktober 2020.