Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzaki
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Aparat Polres Kebumen mengamankan JA (28) warga Kecamatan Puring karena mengedarkan trihexphenidyl atau pil koplo secara ilegal.
Ia ditangkap jajaran Sat Resnarkoba pada Rabu (2/9) sekitar pukul 02.00 di rumahnya.
Menurut Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap aktivitasnya menjajakan pil koplo.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami bergerak. Kami tangkap tersangka," ungkap AKBP Rudy, Selasa (6/10/2020).
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita 10 strip pil trihexphenidyl dari tangan tersangka.
Pil sebanyak itu merupakan sisa penjualan dan pemakaian pribadi.
Baca: Setubuhi Gadis Berusia 14 Tahun, Pemuda Kebumen Ini Harus Berurusan dengan Polisi
Pengakuan tersangka, pil koplo itu ia dapatkan dari seseorang di Jakarta.
Tersangka menjual trihexphenidyl secara ilegal karena keuntungan yang lumayan.
Satu strip isi 10 butir ia membelinya dengan harga Rp 15 ribu.
Tersangka bisa menjual kembali barang haram itu dengan harga Rp 50 ribu sampai Rp 60 ribu kepada temannya.
"Dari penjualan itu, tersangka bisa memperoleh keuntungan Rp 35 ribu sampai Rp 45 ribu untuk setiap stripnya," jelas AKBP Rudy.
Tersangka menjual trihexphenidyl juga karena kecanduan pil tersebut sekitar setahun terakhir.
Trihexyphenidyl adalah obat penyakit parkinson atau gerakan otot tubuh lain yang tidak bisa dikendalikan akibat efek samping dari obat psikiatri tertentu.
Baca: Percakapan di WA Lupa Dihapus Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Kebumen, Begini Kronologinya
Penyalahgunaan trihexyphenidyl bertujuan untuk mengubah mood.
Dalam dosis tinggi, trihexyphenidyl menimbulkan euforia dan beberapa di antaranya mengalami efek halusinasi.
Penggunaan trihexyphenidyl dosis tinggi dapat menimbulkan reaksi alergi yang parah seperti sulit bernafas karena tenggorokan tertekan.
Dosis trihexyphenidyl berlebih juga bisa menimbulkan mata terasa sakit, ruam kulit dan kejang-kejang.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat 2 UU Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Beli Pil Koplo dari Jakarta Rp 15 Ribu/Strip, JA Jual di Kebumen Rp 60 Ribu