TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Siswadi diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya karena mengedarkan uang palsu.
Siswadi, merupakan pelaku yang terhubungan dengan dua pelaku lainnya yang berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Ngawi sebelumnya, yakni Sumarji dan Sumardi mantan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun dan calon Bupati Madiun.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, Siswadi ini mendapat bagian Rp 400 juta uang palsu.
Tersangka mendapatkan uang ini dari ANK yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
ANK merupakan otak dari pembuatan dan pengedaran uang palsu ini.
Baca: Cetak Uang Palsu di HVS Lalu Difotokopi, Warga Bantul Ditangkap Polisi
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan,"kata Sudamiran, Selasa (6/10/2020).
Hasil pemeriksaan, modus tersangka mengedarkan uang palsu adalah dengan menggunakannya berbelanja dengan barang yang cukup mahal secara cash.
Selain itu, diungkap pula uang tersebut rencananya akan dimasukkan kedalam bank melalui orang dalam bank.
Hal itu disebutkan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana.
Baca: Beralasan Kepepet, Mantan Calon Bupati Edarkan Uang Palsu untuk Bayar Utang Pilkada
"Awalnya mau masukkan uang tersebut ke bank. Pakai orang dalam bank tapi tidak bisa," terang Arief.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap uang palsu yang terlanjur diedarkan oleh sindikat tersebut.
Saat ini kasus tersebut masih didalami oleh polisi. Satreskrim Polrestabes Surabaya akan bekerja sama dengan Polres Ngawi dan Polda Jatim untuk membongkar sindikat pemalsu uang terdebut. (SURYA/Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul SSindikat Pengedar Uang Palsu di Surabaya Diringkus Polisi, Modus Beli Barang Mahal dengan Uang Cash