News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Demo Tolak UU Cipta Kerja di Kota Serang Rusuh, Mahasiswa Lempar Batu, Perwira Polisi Kena Timpuk

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unjuk rasa mahasiswa di Kota Serang menentang Omnibus Law di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten. Ini gambar sebelum ricuh sekitar pukul 18.40 WIB.

TRIBUNNEWS.COM - Unjuk rasa mahasiswa menolak UU Cipta Kerja di Kota Serang, Banten, berakhir kerusuhan, Selasa (6/10/2020).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, kericuhan diawali saat pihak kepolisian meminta mahasiswa membubarkan diri.

Sebab, unjuk rasa sudah melewati batas waktu aksi yang sudah ditetapkan.

Namun, mahasiswa tidak mengindahkan permintaan polisi.

Polisi akhirnya memutuskan untuk memukul mundur paksa.

Baca: Pelaku Kerusuhan di Bandung Bukan Buruh dan Mahasiswa, Siapa Mereka? Polisi Beri Penjelasan

Selanjutnya, terjadi perlawanan dari mahasiswa. Mereka melemparkan batu dan kembang api ke arah polisi.

Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dengan menembakan gas air mata ke arah mahasiswa.

Mahasiswa kemudian masuk ke dalam Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten.

Unjuk rasa mahasiswa Banten berakhir ricuh(KOMPAS.com/RASYID RIDHO)

Sejumlah mahasiswa yang diduga menjadi provokator diamankan oleh polisi.

Akibat kejadian ini, sejumlah polisi mengalami luka-luka karena terkena lemparan batu.

Satu di antaranya adalah Kepala Biro Operasional Polda Banten Kombes Amiludin Roemtaat yang mengalami luka di bagian dahi.

"Biasa kena batu dari arah kampus, ini," kata Roemtaat sambil menunjukkan bekas luka kepada wartawan.

Baca: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Bandung Rusuh, Bukan Ulah Buruh dan Mahasiswa, 10 Orang Ditangkap

Baca: Pemkot Bandung Sesalkan Perusakan Fasilitas Taman Dago Cikapayang Saat Demo Penolakan UU Cipta Kerja

"Tadi kita amankan beberapa orang, jangan dipukul, malah saya dilempar," tambah Roemtaat.

Sebelumnya, para mahasiswa berorasi menyuarakan tuntutan secara bergantian.

Aksi bakar ban terjadi hingga pihak kepolisan memutuskan untuk menutup arus lalu lintas.

Salah satu koordinator aksi Arman mengatakan, omnibus law UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR harus dibatalkan, karena tidak pro kepada para buruh.

"Tentunya omnibus law UU Cipta Kerja akan menjadi undang-undang yang berbahaya bagi rakyat dan kita semua di kemudian hari nanti," kata Arman saat berorasi.

Tutup jalan protokol

Mahasiswa yang berasal dari berbagai organisasi kemahasiswaan di Kota Serang, Banten, berunjuk rasa di depan Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin, Selasa (6/10/2020).

Aksi mahasiswa yang menamakan diri Geger Banten itu senada dengan apa yang diperjuangkan para buruh di berbagai daerah, yakni mencabut omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR RI.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, massa memulai aksi pada pukul 15.30 WIB, untuk berorasi dan menyampaikan tuntutan mereka.

Baca: Pascapengesahan UU Cipta Kerja, Akun Instagram Pimpinan DPR Diserbu Netizen

Petugas kepolisan terpaksa menutup akses jalan protokol di Kota Serang.

Rekayasa lalu lintas diberlakukan dengan mengalihkan jalur bagi kendaraan.

Mahasiswa secara bergantian berorasi. Aksi bakar ban pun dilakukan sembari menyanyi dan meneriakan tolak omnibus law.

Menjelang malam, mahasiswa masih melakukan aksi unjuk rasa.

Petugas kepolisan dari Polda Banten dan Polres Serang Kota terus mengamankan jalannya aksi.

Salah satu koordinator aksi Arman mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR tidak pro kepada para buruh.

Ratusan buruh mengenakan payung melakukan unjuk rasa menutup ruas jalan di depan gerbang masuk Balai Kota Bandung di Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Aksi ini dilakukan dalam rangka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena dinilai merugikan buruh dan mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM). Unjuk rasa menolak omnibus law juga dilakukan serentak di seluruh kota di Indonesia, bahkan sebagian buruh di beberapa kota akan melakukan aksi mogok kerja nasional dari 6 hingga 8 Oktober 2020. (TRIBYN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Tentunya omnibus law UU Cipta Kerja akan menjadi undang-undang yang berbahaya bagi rakyat dan kita semua di kemudian hari nanti," kata Arman saat berorasi.

Sebelumnya, ribuan buruh di wilayah Kabupaten Serang, Banten, melakukan aksi mogok kerja nasional dan menggelar unjuk rasa di depan perusahaan masing-masing.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten Dedi mengatakan, mogok kerja dilakukan sebagai bentuk perlawanan para buruh untuk menolak UU Cipta Kerja.

"Pasca disahkan omnibus law, kalau kita diam berarti tidak ada perlawanan. Maka bentuk perlawanan total dari kita ya selama tiga hari mogok nasional 100 persen," kata Dedi.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Demo Menentang UU Cipta Kerja Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata, Seorang Kombes Luka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini