News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Divonis Bebas atas Kasus Tagih Utang Istri Kombes Polisi, Febi: Saya Diutangi Tapi Dipidanakan

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fitriani Manurung memaparkan bukti capture Instragram story milik Febi yang menagih utang kepadanya (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

TRIBUNNEWS.COM - Lega dirasakan oleh Febi Nur Amelia (29) seusai mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/10/2020).

Febi sempat terancam hukuman penjara gara-gara menagih utang istri seorang Komisaris Besar (Kombes) polisi, bernama Fitriani Manurung lewat media sosial (medsos) atas dasar pencemaran nama baik.

Persidangan yang ia jalani sejak awal tahun 2020 lalu akhirnya berakhir manis.

Febi Nur Amelia (tengah) dibopong seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan terkait kasus UU ITE, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (6/10/2020). Hakim memvonis Febi bebas atas dakwaan kasus ITE saat menagih hutang istri polisi di media sosial. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Baca juga: Hampir Dipenjara Gara-gara Tagih Utang Istri Kombes Polisi Lewat Medsos, Febi Akhirnya Divonis Bebas

Dikutip dari Tribun-Medan.com, Rabu (7/10/2020), Febi diketahui sempat pingsan saat mendengar vonis bebas dari hakim.

Setelah siuman, ia kemudian menangis terharu mengetahui dirinya resmi bebas dari ancaman jeruji besi.

Febi mengaku, dirinya pingsan saat itu karena terlalu cemas.

"Tidak, itu karena kecemasan saya, padahal siang tadi saya makan, namun mungkin karena pikiran saya tumbang," katanya.

Febi mengaku dirinya takut apabila benar-benar harus menjalani hidup di penjara.

"Saya sangat berterima kasih kepada majelis hakim."

"Saya sempat takut bila saya dihukum dan dipenjara."

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini