Saat majelis hakim membacakan putusannya, Febi Nur Amelia terlihat gelisah dan ingin minum diruang sidang.
Seusai palu di ketok, Febi yang ingin bangkit dari kursi pesakitan PN Medan itu Febi langsung terjatuh pingsan.
Febi sempat dibaringkan dikursi panjang tempat biasa dia duduk saat menjalani sidang, terlihat air matanya terus mengalir.
Saat dihubungi Tribun Medan, Febi merasa putusan ini sudah adil dan merasa bahwa putusan majelis hakim PN Medan sangatlah adil bagi dirinya.
"Saya sangat berterima kasih kepada majelis hakim, saya sempat takut bila saya dihukum dan dipenjara. Namun alhamdulilah hakim sangat baik kepada saya," katanya.
Ia merasa bahwa sebenarnya dirinya adalah korban dalam kasus ini, sebab dirinya adalah orang yang sangat dirugikan. "Bayangkanlah, saya yang diutangi, saya yang dipidanakan," katanya.
Namun lagi-lagi ia berucap syukur dari putusan majelis hakim itu. "Alhamdulillah, alhamdulillah kali. Masih ada keadilan hukum di PN Medan," katanya.
Ditanyakan soal kondisinya, Febi mengaku pingsan karena sudah tidak tahan lagi dengan asam lambungnya saat itu kumat. "Asam lambung saya kumat, mungkin kalau saya dikasih minum saat itu saya tidak seperti ini," ujarnya.
Ia juga mengaku sempat ingin muntah dalam ruang sidang tersebut. "Karna mau balik (muntah) , saya minta minun kepada teman yang ada dibelakang," katanya.
Lanjutnya, pingsan itu bukan dibuat-buatnya, namun hal itu dikatakannya karena kecemasannya. "Tidak, itu murni karna kecemasan saya, padahal siang tadi saya makan. Namun mungkin karena pikiran saya tumbang," katanya.
Saat ingin ditanyakan lebih lanjut, Febi mengaku belum bisa berlama-lama, sebab dirinya disarankan untuk beristirahat.
Dituntut Jaksa Dua Tahun Penjara
Sebelumnya, Febi Nur Amelia dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan dua tahun penjara, karena telah mengupload tulisan menagih utang di Instagram.
"Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman dua tahun penjara," tuntut Jaksa Randi Tambunan kepada Majelis Hakim Sri Wahyuni, diruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa(14/7/2020).