News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online di Minsel Terbongkar, Muncikari Dibekuk Saat Bawa Wanita Muda

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Minsel Berhasil Bongkar Kasus Prostitusi Online

TRIBUNNEWS.COM, MINSEL -- Aparat Polres Minahasa Selatan membongkar sindikat prostitusi online di wilayah Amurang.

Tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi ini ditangkap di tempat terpisah. Dua di antaranya diduga adalah Muncikarinya.

 Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, Kasubag Humas Polres Minsel Robby Tangkere dan Kapolsek Amurang Iptu Wensy Saerang, Rabu (7/10/2028) mengungkapkan, penangkapan para tersangka berawal dari adanya laporan warga bahwa di wilayah Amurang marak terjadi kasus prostitusi online.

Sehingga anggota Polsek Amurang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu tersangka bernisial VB alias Vicky usia 24 tahun warga Desa Ranoketang Tua, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel.

Baca: Sindikat Prostitusi di Pacet Mojokerto Dibongkar Polisi, Muncikari dan PSK-nya Masih Belasan Tahun

"Dari penangkapan ini maka Anggota Polsek melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kembali dua tersangka lainnya. Tersangka RT alias Riki usai 23 tahun dan tersangka RS alias Risal usia 26 tahun, mereka diamankan di rumahnya masing-masing di Desa Ranoketang Tua," kata dia.

Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara mengatakan bahwa para tersangka beroperasi secara berpindah-pindah wilayah.

Baca: Sang Anak yang Masih SMP Terlibat Prostitusi, Ibu Ini Merasa Dibohongi hingga Nyaris Pingsan

Di wilayah Amurang mereka sudah lebih dari tiga bulan terakhir.

"Ini kasus sudah sering terjadi di wilayah Sulawesi Utara, namun untuk wilayah Minsel sendiri baru kali ini," kata Kasat Reskrim Polres Amurang.

Para tersangka ini melakukan aksi prostitusi lewat aplikasi.

Mereka kemudian menawarkan para perempuan kepada para pelanggan di aplikasi.

Selain tiga tersangka ini, pihak kepolisian sudah mengantongi nama tersangka lainnya.

"Yang saat ini masih diburu pihak kepolisian namun identitas tersangka lainnya masih disembunyikan," ujarnya.

Baca: Dititipkan di Rumah Aman, Gadis Korban Prostitusi Malah Dicabuli Pengurus, Dilakukan di Depan Teman

Ketiga tersangka diamankan di waktu dan lokasi yang berbeda.

Dari tangan para tersangka, Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa Tiga HP merk samsung yang dijadikan sebagai sarana transaksi, Tiga alat kontresepsi dan hasil chatingan transaksi lewat aplikasi.

Kapolsek Amurang Iptu. Wensy Saerang mengatakan bahwa tiga tersangka bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Atas perbuatan para tersangka, maka para tersangka dijerat Dengan Pasal 1, 2 dan 10 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

Dengan amcaman human maksimal 15 tahun dan denda 600 juta rupiah," papar kapolsek.

Tersangka VB dan RT ini berperan sebagai penjual wanita-wanita yang dijadikan PSK kepada para pelangan, yang dipasarkan melalui sebuah aplikasi online.

"Tersangka RS berperan sebagai driver pengangkut para wanita-wanita yang dijadikan PSK juga berperan sebagai perekrut perempuan yang dijadikan PSK," pungkasnya.

Tersangka Bisa Bertambah

Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara mengungkapkan, jajarannya masih terus melakukan upaya penyelidikan lanjutan terkait kemungkinan adanya tersangka lainnya dalam kasus prostitusi online.

“Kami masih terus melakukan upaya penyelidikan untuk mendalami kasus trafficking ini, terkait dengan adanya kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka,” ujar AKP Rio Gumara, Kamis (8/10/2020).

Menurut dia para tersangka dijerat dengan Pasal 1, 2 dan 10 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda 600 juta rupiah.

Kasus ini bermula saat personel gabungan piket fungsi Polsek Amurang mengamankan Vicky (24), warga Desa Ranoketang Tua, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan dan seorang wanita berinisial PS (18), warga salah satu Kelurahan di Kota Manado.

Selang beberapa hari kasus ini menjerat dua tersangka lainnya.

"Awalnya telah diamankan seorang tersangka berinisial VB alias Vicky (24), kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan lagi dua tersangka lainnya berinisial RT alias Riki (23) dan tersangka RS alias Rizal (26).

Ketiganya warga Desa Ranoketang Tua, Kecamatan Amurang,” kata Kasubbag Humas Polres Minsel Iptu Robby Tangkere.

Dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka yang diamankan ini memiliki peran masing-masing dalam kegiatan prostitusi online.

Tersangka RT ini berperan sebagai penjual wanita-wanita yang dijadikan PSK kepada para pelanggan, yang dipasarkan melalui sebuah aplikasi online.

Tersangka RS berperan sebagai driver pengangkut para wanita-wanita yang dijadikan PSK, juga berperan sebagai perekrut perempuan yang akan dijadikan PSK, sementara untuk tersangka VB mengeksekusi proses transaksi di lokasi yang telah ditentukan. (Andrew_Pattymahu)

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Polres Minsel Berhasil Bongkar Kasus Prostitusi Online di Wilayah Amurang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini