Laporan Wartawan Tribunambon.com, Insany
TRIBUNNEWS.COM - Dua desa di Maluku Tengah yakni Tamilouw dan Sepa yang selama ini bertikai akhirnya berdamai, Rabu (7/10/2020) di perbatasan kedua desa ini.
Perdamaian yang disebut restorative justice ini diprakarsai oleh dua pimpinan penegak Hukum di Maluku Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah, Juli Isnur dan Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rosita Umasugi.
Restorative Justice ini menurut Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rosita Umasugi merupakan kebijakan hukum yang diambil atas kasus pidana kekerasan bersama.
Yakni dua tersangka kasus kekerasan bersama dibebaskan dengan penyelesaian perkara di luar pengadilan atau perdamaian pihak pelaku dan korban serta didukung pemerintah kedua desa.
‘’Jadi langkah ini diambil untuk menghentikan pertikaian dua desa agar tidak berlangsung lama, sehingga perdamaian bisa segera diwujudkan di dua negeri (desa) ini,’’ cetus Rosita.
Pertikaian yang dimulai sejak Agustus lalu, terjadi antara Negeri Tamilouw dan Negeri Sepa, pada 13 Agustus 2020.
‘’Kekerasan bersama dengan melibatkan dua orang sebagai tersangka yakni RS dan SW mengakibatkan ketegangan kedua Negeri," jelas Kajari Maluku Tengah, Juli Isnur.
"Karena itu harus segera diselesaikan, tidak bisa dilakukan dengan pendekatan hukum normative,’’ cetusnya.
Kemudian, keduanya mengambil kebijakan penyelesaian di luar pengadilan.