TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Ambon, Richard Louhanapessy mengatakan pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk memberikan perlindungan kepada dua belah pihak.
Baik tenaga kerja maupun pengusaha.
Hal ini disampaikan Louhanapessy saat melakukan wawancara doorstop dengan wartawan di depan kantor Balai Kota Ambon, Kamis (08/10/2020).
“Tidak ada Pemerintah yang membuat sesuatu untuk menyusahkan rakyat. Jadi, ini (UU Cipta Kerja) untuk memberikan proteksi kepada kedua pihak baik pengusaha maupun tenaga kerja,” Ucap Wali Kota Ambon, Richard Louhanapessy kepada sejumlah wartawan saat melakukan wawancara doorstop di depan kantor Balai Kota, Kamis (08/10/2020).
Dia menyarankan masyarakat agar bisa membaca undang-undang tersebut secara cermat dan tidak memahami sebagiannya saja.
“Baca secara keseluruhan, bagaimana proteksinya bagi tenaga kerja dan pengusaha baru kita komentar. Ini banyak orang yang belum membaca itu, lalu mendapat isu-isu lalu beraksi,” Ujar dia.
Sementara itu, hari ini, Kamis (08/10/2020) ratusan mahasiswa melakukan aksi demo meminta bahkan menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang telah disahkan oleh tingkat I DPR RI pada 5 Oktober lalu.
Mahasiswa yang berasal dari berbagai kampus dan organisasi di Kota Ambon berunjuk rasa di beberapa titik, yakni di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Jembatan Merah Putih Ambon, dan kampus Universitas Pattimura.