News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Umur 8 Tahun di Ambon Tewas Dianiaya Orang Tua Angkat, Makamnya Dibongkar dan Jenazah Diotopsi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi jenazah

Laporan Wartawan Tribunambon, Insany

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - JU, bocah berusia 8 tahun diduga tewas dianiaya orang tua angkatnya sendiri.

Peristiwa terjadi di rumahnya di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. 

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang kepada Tribunambon.com Kamis (08/10/2020) tidak membantah adanya  peristiwa ini.

‘Rencananya korban akan kami otopsi karena sudah dimakamkan jadi harus bongkar kuburan dulu," kata Kapolres.

"Kami juga sedang menunggu dokter forensik dari Masohi  untuk melakukan otopsi supaya kita mengetahui sebab kematiannya,  mungkin Sabtu besok ya (10/10/2020), ‘’ ucap Kapolres. 

Kepolisian menduga kematian tidak wajar terjadi pada diri JU, setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk orangtua kandung JU. 

Baca: Warga Korea Utara yang Beragama Ini dan Nonton TV Asing Dipaksa Minum Air Abu Kremasi Mayat Tahanan

‘’Kami sudah periksa delapan saksi, keterangan si anak kepada saksi ketika belanja ke warung, dia mengaku dipukul sama ibu dan bapak angkatnya, karena kondisinya semakin parah, dipulangkan ke rumah orangtua kandungnya, beberapa saat kemudian dia meninggal di situ,’’ papar kapolres. 

Kapolres juga menyebutkan orang tua angkat JU yakni Edy Manusu dan Maria Kabir Alias Merry ditangkap,  Rabu (7/10/2020) malam.

Merry berprofesi sebagai guru SD dan Edy merupakan sopir Ambulance RSUD dr. Haulussy.

Baca: Pasien Positif Terus Meningkat di Maluku, Dana Covid-19 Semakin Menipis

Polisi juga meminta kesaksian Ayah kandung JU, Hamid Oktosea yang menyebutkan menerima informasi dari tetangga orang tua angkat JU yang melihat JU kerap dipukuli hingga memar dan bengkak.

Kapolres menyebutkan , untuk sementara, pelaku disangkakan dengan pasal 170, 340 ,338  KUHP dengan ancaman pidana selama 20 Tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul Bocah 8 Tahun di Ambon Tewas di Tangan Orang Tua Angkat, Rupanya Pelaku Seorang Guru SD

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini