TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan KM AB, seorang pria asal Gianyar, pelaku penyebar fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial.
Dari penyelidikan polisi, ditemukan video mesum dalam handphone dan laptop milik pelaku.
Pria ini sebelumnya sempat memeras korban sebesar Rp 10 juta, jika menolak maka video korban akan disebarkan.
"Yang bersangkutan juga mengancam dan memeras korban, videonya akan disebarluaskan jika korban tidak memberikan uang Rp 10 juta," kata Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Ayu Suinaci lewat keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020).
Foto dan video adegan intim yang ditemukan penyidik di laptop dan HP pelaku ternyata direkam pada 2018 silam, saat itu korban masih belum dewasa.
"Saat itu korban diiming-imingi akan dibayarkan uang sekolahnya. Sehingga karena iming-iming tersebut pelapor mau diajak berhubungan badan dan divideokan," kata Suinaci.
Kasus ini berawal dari beredarnya screenshot postingan pada akun facebook dan instagram yang memposting screenshot cuplikan video vulgar adegan intim dan kemudian menjadi viral di media sosial.
Karena merasa ketakutan dan terancam videonya akan disebarluaskan oleh pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimsus Polda Bali pada Selasa (6/10/2020).
Tim penyidik cyber crime Polda Bali langsung mengamankan pelaku dari tempat tinggalnya untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, karena pelaku men-tag seseorang dan STT dalam postingan dimaksud.
Baca: Terkuak Fakta Video Mesum antara Pria Dewasa dan Bocah Dibawah Umur, Ternyata Ayah dan Anaknya
Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan pemilik akun tersebut, ternyata akun yang digunakan memposting adalah milik korban, namun dipegang atau digunakan oleh pelaku.
Postingan tersebut dibuat oleh pelaku dengan inisial KM AB asal Gianyar, lantaran pelaku cemburu dan sakit hati dengan korban (mantan pacarnya) yang pacaran lagi dengan laki-laki lain.
Saat ini pelaku telah ditahan di rutan Polda Bali karena perbuatannya membuat postingan yang mengandung unsur fitnah dan konten bermuatan pencemaran nama baik, melanggar kesusilaan, serta membuat dan menyebarkan konten bermuatan pornografi, dan melakukan tindakan seksual terhadap anak.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 32 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling tinggi 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pria Asal Gianyar Ini Memeras Mantan Pacarnya, Mengancam Akan Menyebarkan Video Adegan Intim