TRIBUNNEWS.COM -- Aksi demo menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung rusuh di penjuru kota di Indonesia meninggalkan kerusakan akibat perilaku anarkis massa.
Aparat kepolisian di bantu oleh TNI pun tidak tinggal diam.
Mereka menangkapi baik butuh, mahasiswa dan pelajar yang dianggap memprovokasi.
Berikut ini adalah pendemo yang ditangkap oleh polisi di sejumlah daerah.
1. 220 Orang Pendemo di Makassar Ditangkap
Sebanyak 220 orang diamankan polisi saat unjukrasa 'Tolak Omnibus Law' berlangsung ricuh di beberapa titik jalan di Kota Makassar, Kamis kemarin.
Data yang diperoleh dari pihak humas Polda Sulsel, 220 orang itu terdiri dari 45 warga, 72 pelajar dan 103 mahasiswa.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo yang dikonfirmasi Jumat (9/10/2020) malam, mengatakan ke 220 orang itu masih di Mapolrestabes Makassar.
Baca: Soroti Kericuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja di Kota Palu, Dokter Tirta: Semoga Bisa Diselidiki
Pihaknya belum memulangkan mereka lantaran masih menjalani pemeriksaan.
"Belum (ada dipulangkan) masih di periksa," kata Ibrahim Tompo.
Sejauh ini kata dia, ke 220 orang itu telah menjalani rapid tes Covid-19. 30 diantaranya kata dia reaktif.
"30 yang reaktif, sekarang dikarantina dan besok akan diswab," ujarnya.
Selain mengamankan 220 orang, unjukrasa yang berkahir ricuh itu juga disebutkan telag melukai tiga personel kepolisian.
Keduanya, personel Subdit Provos Bidang Propam Polda Sulsel Bripda Jefri, personel Raimas Direktorat Sabhara Polda Sulsel Bripda Agus Stiawan dan personel Brimob Polda Sulsel Bripka Syamsuddin.
Baca: Polisi Pidanakan 4 Terduga Pelaku Kericuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja di Malioboro
2. 209 Ditangkap di Bandung Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan
Sebanyak 209 orang di Bandung diamankan pihak keamanan.
Mereka yang berasal dari berbagai elemen masyarakat ini diamankan pada Kamis (8/10/2020) saat berdemo di Gedung DPRD Jawa Barat.
Hingga Jumat (9/10/2020) malam mereka belum dibebaskan, karena dianggap sebagai pemicu dan provokator dari kerusuhan serta pelanggaran hukum.
Mereka semua akan diperiksa terlebih dahulu untuk mengetahui seberapa dalam keterlibatan mereka dalam kerusuhan tersebut.
Baca: Ratusan Warga Datangi Polda Metro, Ingin Jemput Keluarga yang Ditahan karena Demo UU Cipta Kerja
Wakil Kepala Polrestabes Bandung AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, dalam aksi demo tersebut terjadi sejumlah pelanggaran hukum, di antaranya, merusak fasilitas umum, mencoret-coret tembok menggunakan cat semprot, hingga merusak gerbang Gedung DPRD Jawa Barat
3. 634 Orang ditangkap terkait kericuhan di Surabaya dan Malang
Hingga Jumat (9/10/2020) sudah ada 634 orang pendemo yang diamankan polisi yang melakukan aksi demonstrasi di Surabaya dan Malang.
Seperti aksi demo di sebagian besar daerah di Indonesia, di dua kota di Jawa Timur ini juga marak aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja.
Mereka ditangkap polisi karena dianggap provokatif saat melakukan demo.
Dikatakan Kabid Humas Polda jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, jumlah ini berdasarkan perkembangan situasi di lapangan.
Baca: Pelajar Depok Ditanya Maksudnya Ikut Demo: Itu Pak Demo Tentang Bus Law Itu
Dari 634 orang demonstran yang ditangkap itu, 505 orang ada di Surabaya dan sisanya 129 orang ada di Malang.
"Berdasarkan data yang saya terima, perkembangan terakhir ada 634 orang yang diamankan.
505 di Surabaya dan 129 orang di Malang," ujar Trunoyudo, Jumat, (9/10/2020).
Trunoyudo mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan proses pendataan terhadap para demonstran tersebut.
4. 45 Orang di Jogja Ditangkap di Beberapa Lokasi
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Yuliyanto, menjelaskan, pihaknya sudah mengamankan 45 orang saat berdemo di Yogyakarta, Kamis (8/10/2020).
Penangkapan tersebut dilakukan di beberapa lokasi.
Pertaman empat orang ditangkap di sekitar Pos Polisi Abu Bakar Ali Malioboro.
Kemudian, 11 orang ditangkap di DPRD DIY.
Penangkapan kemudian terjadi di titik lain. Situasi itu terjadi karena aparat memecah massa aksi yang berpusat terlibat kericuhan di sekitar DPRD DIY.
12 orang kembali ditangkap di sekitar parkiran Abu Bakar Ali.
"Semuanya dibawa ke Mako Polresta Yogyakarta. Kita periksa," imbuhnya.
Dalam peristiwa terebut, sembilan orang dilaporkan terluka. Lima di antaranya dari unsur kepolisian. Salah satunya Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Komisaris Besar Burkan Rudi Satria.
Seorang jurnalis televisi, Febian Deri Eka Putra, luka di telunjuk tangan kanan. Lalu, seorang mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Roni Kurniawan, luka di bawah mata kiri.
5. 4 Orang Pendemo di Semarang Sudah jadi Tersangka
Polda Jateng tangkap puluhan orang diduga melakukan tindakan anarkis saat unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menuturkan hingga sore ini Polda Jateng telah menangkap 97 orang diduga pelaku anarkis.
Empat orang di antaranya telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 170, 212 dan 216 KUHP di Polrestabes Semarang.
"Telah diamankan total ada 97 orang yang diduga pelaku anarkis, sementara 4 orang berinisial IAN, MAM, IRF, NAA kami proses hukum di Polrestabes Semarang," ujarnya, Jumat (9/10/2020).
Kemudian, kata dia, jumlah yang diamankan dalam 2 lokasi Unras di Kartosuro dan Perempatan Pemda sebanyak lima orang. Namun kelima orang tersebut masih usia Pelajar.
"Kelima orang itu sudah dikembalikan serta dilakukan pembinaan dengan memanggil orangtua,"ujar dia.
Kabid Humas menuturkan beberapa fasilitas publik dan sarana kepolisian telah dirusak massa.
Fasilitas publik dan sarana kepolisian yang rusak yakni di Semarang Gerbang gedung DPRD Provinsi Jateng, dan lampu taman kota. Kemudian di Sukoharjo truk Satpol PP dan Pos Polisi dibakar.
"Selanjutnya Pekalongan Mobil dinas kominfo dan Mobil binmas Polres Pekalongan, serta lampu taman kota," jelasnya.
6. 32 Anggota Anarko di Medan Digulung Polisi
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan, petugas mengamankan 32 orang kelompok Anarko dalam aksi ricuh Tolak Omnibus Law di DPRD Sumut.
Kelompok Anarko yang bergabung bersama Geng Motor (Gemot) Ezto diamankan pada saat kerusuhan.
"Ada 32 kelompok Anarko yang bergabung dengan geng motor Ezto sedang didalami pihak kepolisian," katanya, di Mapolrestabes Medan, Jumat (9/10/2020).
Martuani menyebutkan kepolisian menduga kelompok Anarko ini sudah terorganisir dan menumpang pada kelompok pengunjuk rasa.
"Kita mensinyalir mereka terorganisir menumpang kepada kelompok pengunjuk rasa," ungkapnya.
Namun, mengenaj apakah kelompok ini mengerti tentang Anarko atau sekadar tudingan saja, Martuani menjawab sedang pemeriksaan.
"Nanti kita dalami pada saat pemeriksaan," jawabnya. (Tribun Timur/Surya/Tribun Jabar/Tribun Jateng/Tribun Medan)