News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Remaja 17 Tahun Sakit Hati Diputus, Balas Dendam Sebarkan Video Bugil sang Mantan ketika VCS

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Video Panas

TRIBUNNEWS.COM - Lantaran sakit hati diputus, remaja berinisial AA (17) nekat menyebarkan video bugil sang mantan, NS (15).

Diketahui, AA adalah warga Agam, Sumatera Barat dan kini sudah ditangkap polisi.

AA ditangkap ke polisi setelah keluarga korban melaporkan perbuatannya.

"AA kita amankan di rumahnya di Agam setelah keluarga korban melapor ke polisi," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M Rosidi yang dihubungi Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Baca: Tiba-tiba Menjerit, Gadis Ini Ungkap Bejatnya Ayah: Disetubuhi sejak 2016, Tak Terhitung Berapa Kali

Rosidi mengatakan peristiwa berawal dari perkenalan antara korban yang masih berstatus pelajar SMP ini dengan pelaku melalui media sosial beberapa waktu lalu.

Setelah berkenalan, mereka kemudian menjalan hubungan asmara kendati belum bertemu langsung. Saat menjalin hubungan itu, korban dan pelaku berkomunikasi melalui video call.

"Saat video call itu, pelaku merekam korban yang tidak memakai busana," kata Rosidi.

Setelah putus, pelaku sakit hati dan kemudian menyebarkan video syur tersebut di media sosial sebanyak empat kali.

Pertama kali diunggah lewat status Facebook, namun pelaku hanya menampilkan screenshot galeri HP saja.

Baca: Kakek Perkosa Tetangga Umur 17 Tahun yang Keterbelakangan Mental sejak Januari, Kini Korban Hamil

Selanjutnya rekaman video dijadikan status aplikasi Messenger dan Whatsapp, namun disetting agar hanya dapat dilihat oleh korban.

"Terakhir, rekaman video itu dikirimkan ke teman dekat korban,” jelas Rosidi.

Tidak terima dengan perlakuan itu, korban yang merupakan warga Payakumbuh, Sumbar itu melapor ke Polres Payakumbuh.

"Pada Kamis (8/10/2020) pelaku kita tangkap di kediamannya di Agam," kata Rosidi.

Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar. (Kompas.com/Perdana Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putus Cinta, Remaja Asal Agam Sebarkan Video Syur Mantan Pacar di Medsos"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini