News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sakit Hati Diputus Cinta, Remaja Ini Nekat Sebarkan Video Bugil Mantan Pacarnya di Media Sosial

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Seorang Remaja berinisial AA (17) diduga menyebarkan video bugil mantan pacarnya, NS (15).

AA nekat menyebarkan video bugil NS lantaran sakit hati diputus cinta.

Diketahui, AA yang merupakan warga Agam, Sumatera Barat telah berhasil diamankan polisi.

"AA kita amankan di rumahnya di Agam setelah keluarga korban melapor ke polisi," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M Rosidi yang dihubungi Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Rosidi mengatakan peristiwa berawal dari perkenalan antara korban yang masih berstatus pelajar SMP ini dengan pelaku melalui media sosial beberapa waktu lalu.

Setelah berkenalan, mereka kemudian menjalan hubungan asmara kendati belum bertemu langsung.

Baca: Pria Ini Peras Mantan Pacarnya, Ancam Sebarkan Video Adegan Intim Jika Tak Mau Beri Uang Rp 10 Juta

Saat menjalin hubungan itu, korban dan pelaku berkomunikasi melalui video call.

"Saat video call itu, pelaku merekam korban yang tidak memakai busana," kata Rosidi.

Setelah putus, pelaku sakit hati dan kemudian menyebarkan video syur tersebut di media sosial sebanyak empat kali.

Pertama kali diunggah lewat status Facebook, namun pelaku hanya menampilkan screenshot galeri HP saja.

Selanjutnya rekaman video dijadikan status aplikasi Messenger dan Whatsapp, namun disetting agar hanya dapat dilihat oleh korban.

"Terakhir, rekaman video itu dikirimkan ke teman dekat korban,” jelas Rosidi.

Baca: 5 Fakta Geger Video Mesum di Bali, Korban Diancam Hingga Asal Mula Adanya Video Itu

Tidak terima dengan perlakuan itu, korban yang merupakan warga Payakumbuh, Sumbar itu melapor ke Polres Payakumbuh.

"Pada Kamis (8/10/2020) pelaku kita tangkap di kediamannya di Agam," kata Rosidi.

Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.

(Kompas.com: Kontributor Padang, Perdana Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putus Cinta, Remaja Asal Agam Sebarkan Video Syur Mantan Pacar di Medsos"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini