Laporan Wartawan Serambinews.com, Rizwan
TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAKMUE -
Pengiriman puluhan kilogram ganja kering gagal dilakukan setelah mobil yang mengangkutnya tertangkap petugas.
Adalah tim gabungan Posko Covid-19 Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Aceh, yang berhasil menangkap dua mobil yang mengangkut ganja seberat 85 kilogram (Kg), Kamis (8/10/2020) malam.
Hingga Jumat (9/10/2020) kasus narkotika ganja yang ditangkap bersama empat pelaku masih dalam penyelidikan Polres Nagan Raya.
Informasi diperoleh Serambinews.com menjelaskan, dua unit mobil yakni Avanza Veloz BA 1239 OI dan mobil Daihatsu Calya BA 1572 NM melaju dari arah Beutong Ateuh Banggalang Nagan Raya.
Baca: Gelar Reuni di Vila, Puluhan Remaja Pesta Miras, Saat Digerebek Polisi Temukan 5 Linting Ganja
Mobil menuju ke Beutong bawah dan sesampainya di depan Pos pemeriksaan Coivd-19 Desa Pante Ara, kedua mobil tersebut diberhentikan petugas gabungan dari Polri, TNI dan Dishub.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua mobil yang berasal dari Provinsi Sumatera Barat itu.
Ternyata di dalam mobil ditemukan 4 karung yang berisikan narkotika jenis ganja yang disimpan di bagasi belakang mobil Calya BA 1572 NM.
Ganja kini diamankan sebagai barang bukti sebanyak 4 karung dengan berat 85 kilogram.
Baca: Abaikan Protokol Kesehatan, 140 Muda Mudi di Bandung Pesta di Villa, Hasil Tes Urin Positif Ganja
Karena ditemukan ganja di dalam mobil akhirnya petugas mengamankan 4 warga yang berada di kedua mobil terebut.
Empat warga yang diamankan petugas merupakan penduduk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yakni P (22), F (23), A (29) dan B (25).
Selain menangkap empat tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti lain yakni 2 unit mobil dan 4 unit HP pelaku.
Polisi masih mendalami terkait empat warga dari luar Aceh yang diduga sebagai pengedar antarprovinsi tersebut.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK kepada Serambinews.com mengatakan, kasus penangkapan tersangka ganja masih dalam penyelidikan pihaknya.
"BB dan empat warga sudah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Kapolres mengatakan, pelaku ditangkap ketika melintasi di depan posko Covid-19 yang baru kembali dibuka sepekan terakhir.
"Kita masih mendalami terhadap pelaku yang merupakan penduduk Sumatera Barat yang terlibat kasus ganja," katanya.
Dikatanya, pihaknya masih mendalami asal usul ganja yang berat diperkirakan 85 kg dan akan dibawa kemana oleh tersangka.
"Tersangka sudah ditahan di Polres guna proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Nagan Raya.(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Nekat, Dua Minibus Ini Bawa 85 Kg Ganja, 4 Tersangka Diciduk Tim Gabungan Posko Covid-19 Nagan Raya