"Haparan saya kiranya pimpinan dalam hal ini Pak Kapolda dan Pak Kapolres yang saya yakin belum mengetahui hal tersebut, agar segera menindak dan memproses secara hukum oknum polisi yang telah melakukan pelanggaran HAM dan telah mencoreng nama baik institusi Polri yang seharusnya mengayomi bukan melakukan penganiayaan secara membabi buta," tuturnya.
"Perlakuan tersebut jauh dari semangat pemisahan TNI-POLRI amanah Reformasi, hal ini tidak dapat dibenarkan karena tidak ada satupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan atau memberikan kewenangan kepada pihak aparat Kepolisian untuk mengamankan dengan metode seperti ini, sehingga saya akan menggunakan hak-hak saya melalui mekanisme legal formal yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Beginilah Kelakuan Polisi di Makassar, Dosen Hukum Korban Salah Tangkap Dianiaya Padahal Cuma Lewat