"Hakim menilai secara nyata obyek sengketa surat tersebut tanggal 18 Mei 2020, sedangkan tergugat tidak menyampaikan obyek sengketa maupun sesuai amanat pasal 60 ayat 1 Undang-undang Administrasi Pemerintahan. Menimbang, karena eksepsi tergugat ditolak, maka menolak eksepsi tergugat seluruhnya," ucap dia.
Seperti diketahui, Habib Bahar divonis pidana penjara 3 tahun karena kasus penganiayaan.
Habib Bahar mendapat asimilasi sehingga bebas.
Namun, asimilasinya dicabut, Habib Bahar dijemput paksa kemudian dimasukan lagi ke penjara.
Bahkan Habib Bahar pernah ditahan di Nusakambangan.
Namun kemudian Habib Bahar dikembalikan ke Bogor.
Langkah Hukum Kemenkum HAM Jabar
Sementara itu pihak Kanwil Kemenkum HAM Jabar akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) Bandung yang memutuskan surat pencabutan asimilasi Habib Bahar bin Smitih tidak sah.
"Kami menghormati keputusan hakim PTUN Bandung yang membatalkan SK Kepala Bapas Bogor. Selanjutnya, tim advokasi akan membahas langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan banding," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris di Jalan Jakarta, Senin (12/10/2020).
Putusan ini berdampak terhadap Habib Bahar akan kembali mendapat asimilasi alias Habib Bahar bebas keluar dari penjara.
Vonis majelis hakim dibacakan di PTUN Bandung, Jalan Dipenogoro pada Senin (12/10/2020).
"Kami akan pelajari dulu putusannya karena, kan, baru dibacakan hari ini," ucap Aris.
Dalam perkara ini, Bahar sebagai penggugat Kanwil Kemenkum HAM Jabar yang mencabut surat amilasi untuk Habib Bahar.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Habib Bahar Segera Bebas, Menang Sidang di PTUN Bandung, Pencabutan Gugatan Asimilasi Tidak Sah dan Habib Bahar Bebas, Kanwil Kemenkum HAM Jabar Tak Tinggal Diam, Akan Ajukan Banding Putusan PTUN