Laporan Wartawan Tribun Sumsel Winando Davinchi
TRIBUNNEWS.COM, OKI - Koramil 402-13/Sungai Menang Ogan Komering Ilir (OKI) menangkap seekor macan dahan (Neofelis nebulosa), Selasa (5/10/2020) lalu.
Awal mulanya Danramil bersama masyarakat Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir melakukan pemasangan jaring untuk menangkap hewan yang dilindungi.
Alhasil, macan dahan (Neofelis nebulosa) berhasil masuk dalam perangkap jaring.
Selanjutnya, hewan tersebut diserahkan ke BKSDA Sumsel.
Danramil 402-13/Sungai Menang Kapten Inf Aswin mengatakan hewan berukuran 2,5 meter dengan tinggi 1 meter tersebut merupakan hewan yang dilindungi.
Baca juga: Guru Besar Hukum UGM Nilai UU Cipta Kerja Bakal Jadi Macan Kertas
"Macan dahan itu merupakan salah satu jenis hewan yang dilindungi Undang-undang negara Indonesia. Kita melihat ciri - cirinya dan tergolong sudah dewasa," ujarnya.
Dikatakan lebih lanjut, penyerahan hewan tersebut disaksikan langsung masyarakat Desa kepada Kepala RKE wilayah XIV Sumatera/Petugas BKSDA Sumsel, Herman Sawiran.
"Alhamdulillah proses penyerahannya berjalan lancar, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19," ungkap Kapten Inf Aswin.
Petugas BKSDA Sumsel Herman Sawiran menyatakan, ia mengapresiasi atas penyerahan hewan langka itu.
Baca juga: Bersihkan Jalur Pendakian di Gunung Semeru, Petugas Temukan Jejak Macan Hingga Bangkai Kepala Rusa
"Ya karena ini merupakan langkah tepat untuk menyelamatkan hewan yang dilindungi, dan kami ucapkan terima kasih, karena kesadaran masyarakat sudah mulai tumbuh," terangnya.
"Jika ke depannya masyarakat ada yang menemukan satwa langka atau liar jangan sampai dibunuh, lebih baik laporkan dan serahkan kepada kami. Agar populasi nya terjaga," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Macan Dahan Tersangkut Jaring Anggota Koramil 402-13/Sungai Menang, Panjangnya Capai 2,5 Meter