Sehingga membuatnya tidak mampu mengelak lagi dan langsung digiring ke Mapolres PALI untuk mempertangungjawabkan perbuatanya.
Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedi SKom mengatakan, bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara.
Baca: Ayah Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Terbongkar saat Korban Teriak Nyaris Disetubuhi di Kandang
"Pelaku kita amankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," ujarnya, Minggu (11/10/2020).
Sementara, pelaku Handoko mengaku, bahwa dirinya khilaf dan melakukan aksinya itu lantaran tergoda melihat tubuh korban yang sering melintasi depan rumahnya.
"Saya tergoda pak. Tapi saya sangat menyesal dan saya minta maaf," katanya.
(SRIPOKU/Reigan Riangga)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Tergoda dengan Guru Honorer, Pria Pengangguran di PALI Masuk Kamar dan Tindih Korban