Namun, korban keburu terbangun dari tidurnya, sehingga korban melakukan perlawanan.
Melihat korban terbangun, pelaku langsung kabur.
Baca: Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Aceh Timur, Pelaku Tenteng Samurai Saat Hendak Ditangkap Polisi
Namun, korban mengenali pelaku, dan malam itu juga melaporkan tersangka ke
Satuan Reskrim Polres PALI dan membuat laporan polisi.
Sehingga petugas langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 04.00 WIB, petugas melakukan pengerebekan di rumah pelaku yang saat itu sedang tidur di rumahnya.
Sehingga membuatnya tidak mampu mengelak lagi dan langsung digiring ke Mapolres PALI untuk mempertangungjawabkan perbuatanya.
Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedi SKom mengatakan, bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara.
"Pelaku kita amankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," ujarnya, Minggu (11/10/2020).
(SRIPOKU/Reigan Riangga)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pengakuan Pria Pengangguran Hendak Perkosa Seorang Guru, Saya Tergoda, Saya Minta Maaf