News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perkosa Ibu Muda Sekaligus Bunuh Anak Korban, Samsul Akui Sudah Rencanakan Aksinya dan Bawa Parang

Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi melakukan Olah TKP di rumah Dina, ibu muda yang mengaku diperkosa di rumahnya Desa Alue Gadeng Gampong, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (10/10/2020) jelang Subuh.

TRIBUNNEWS.COM - Pasal berlapis dikenakan terhadap Samsul Bahri (36), residivis di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur yang melakukan tindak pidana pemerkosaan sekaligus pembunuhan.

Pada Sabtu (10/10/2020) lalu, DN (28) menjadi korban pemerkosaan tersangka, sedangkan anaknya RG (9) tewas dibunuh secara sadis oleh Samsul, bahkan jasad RG sempat dibawa kabur untuk disembunyikan.

Kepada pihak kepolisian, Samsul mengaku dirinya memang sudah punya niat memerkosa DN.

Pelaku pembunuhan anak Rg (9) dan pemerkosa ibunya, Minggu (11/10/2020) pagi ini berhasil ditangkap tim gabungan Polres Langsa di tempat persembunyiannya (FOR SERAMBINEWS.COM)

Baca juga: Kondisi Jasad Bocah 9 Tahun yang Dibunuh saat Menolong Ibunya dari Pemerkosaan, Polisi: Memilukan

Dikutip dari Serambinews.com, Senin (12/10/2020), akibat aksi kriminalnya, Samsul kini terancam hukuman mati.

Pasal-pasal yang dikenakan terhadap Samsul di antaranya adalah, Pasal 338 jo Pasal 340 jo Pasal 285 jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.

Kemudian Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan dan Penganiyaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu, ancaman pidana adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelas Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo ketika dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (12/10/2020).

Tersangka mengaku, dirinya sudah membawa parang sebelum berangkat ke rumah korban.

"Untuk motif kasus ini, tersangka Samsul Bahri ingin memperkosa ibu korban, namun tersangka dari awal telah membawa sebilah parang bersamanya," ujar Iptu Arief.

Residivis Kasus Pembunuhan

Ketika berhasil ditangkap, diketahui Samsul ternyata residivis yang dibebaskan lewat program asimilasi Covid-19 pada beberapa bulan yang lalu.

Baca Halaman Selanjutnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini