TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial RB (22) nekat memperkosa gadis 15 tahun di Sampang, Madura.
Pelaku berulang kali menyetubuhi korban dengan ancaman rekaman video.
Pada aksi pertamanya, pelaku ternyata merekam video persetubuhan tersebut.
Tersangka dari Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang tersebut diamankan sehari setelah adanya laporan pada 10 Oktober 2020.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, RB ditangkap tanpa adanya perlawanan saat sedang beristirahat di rumahnya.
"Setelah diamankan, yang bersangkutan sudah mengakui jadi tinggal prosesnya saja, kita lewati tahapan sesuai dengan ranahnya," ujarnya, Selasa (13/10/2020).
Ia menambahkan, perbuatan pelaku terhadap Bunga tidak hanya sekali.
Namun sudah terjadi hingga tiga kali dengan modus bujuk rayu.
Baca juga: Seorang Pria Nekat Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan, Nenek Curiga Korban Seperti Orang Ngidam
Baca juga: Seorang Guru Ngaji Cabuli Murid Padahal Istrinya Hamil 9 Bulan, Modusnya Latihan Pernapasan
Saat terjadi persetubuhan pertama kalinya alias pecah keperawanan, pelaku merekam.
Nah, video dokumentasi inilah yang dijadikan senjata oleh pelaku untuk melancarkan aksi-aksi busuk selanjutnya.
Aksi kedua dan ketiga, pelaku mengancam Bunga melalui video yang akan disebarkan.
Video diambil oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban.
"Dalam perbuatan pelaku yang ketiga diketahui oleh paman korban dan pada saat itu juga digerebek," pungkasnya.
"Pemerkosaan dilakukan pada 2 Agustus, 7 Agustus, dan 15 Agustus 2020 jadi, lebih dari satu kali," imbuhnya.
Ayah di Sampang Paksa Anak Tiri Jadi Budak Seks
Terjadi lagi, ayah tiri tega menyetubuhi putrinya yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Kabupaten Sampang, Madura.
Tak tanggung-tanggung, ayah tiri tersebut tega menodai putrinya yang masih berusia 15 tahun hingga puluhan kali.
Pria tersebut adalah Riadi Suber (37) asal Dusun Pale Tengah, Desa Karang Nangger, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, pelaku tega mencabuli anak tirinya hingga mencapai 25 kali, dimulai sejak 2019 lalu.
Riadi Suber menikahi Siti Romlah (ibu kandung korban) pada 2013.
Saat itu korban masih berusia 9 tahun.
Kemudian korban tumbuh besar dalam satu rumah bersama pelaku dan membuat hasrat ayah tirinya goyah.
Sehingga, pelaku memiliki niat jahat untuk memperkosa anak tiri tersebut.
"Pelaku melakukan perbuatannya itu di rumahnya saat ibu korban sedang keluar," ujar AKP Riki Donaire Piliang kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (24/9/2020).
"Untuk kondisi korban, tidak hamil," imbuhnya.
Dijelaskan, awal mula pelaku merudapaksa anak tirinya, bermodalkan foto telanjang korban yang diedit oleh pelaku dan mengancam akan disebar-luaskan.
Khawatir disebar hingga diketahui oleh banyak orang, korban menuruti ayah tirinya.
"Foto telanjangnya itu editan menggunakan foto orang lain namun, wajahnya diedit menjadi wajah korban," terang AKP Riki Donaire.
Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 subs pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun penjara," tegasnya.
Gadis Usia 14 Tahun Digilir 5 Cowok
Keluarga korban pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Sampang, Madura, yang terjadi pada awal tahun 2020 lalu, mendatangi Mapolres Sampang, Senin (7/9/2020).
Kedatangan tersebut bermaksud untuk menanyakan proses penanganan kasus yang menimpa korban Bunga (nama samaran) berusia 14 tahun.
Bunga diperkosa secara bergiliran oleh lima pelaku.
Dalam penanganan itu, hingga saat ini Polres Sampang masih meringkus satu pelaku bernama Perdi (20) warga Dusun Barat, Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, Madura.
Sedangkan, keempat pelaku lainnya masih berkeliaran, dalam arti masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.
Pantauan SURYAMALANG.COM, keluarga Bunga yang mendatangi Mapolres Sampang tepatnya, ke ruangan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) adalah Ibu Bunga berinisial N (40) asal Kecamatan Torjun, Sampang dan didampingi oleh sejumlah anggota dari PMII cabang Sampang.
"Kami di sini meminta kejelasan penanganan yang dialami oleh Bunga karena pelaku cuma satu yang berhasil diamankan," kata Raudhatul Jannah (22) Ketua KOPRI PC PMII Sampang saat baru keluar dari ruang PPA Polres Sampang.
Ia menambahkan, bahwa kejadian korban diperkosa oleh kelima pelaku pada 8 Januari 2020 dan kelurga korban melakukan pengaduan pada 11 Januari 2020 ke Polres Sampang.
Sehingga, menurutnya sudah terhitung sembilan bulan penanganan kasus pemerkosaan tersebut.
Maka dari itu pihaknya mewakili dari keluarga korban berharap agar pihak Polres Sampang dapat meringkus sisa pelaku yang saat ini belum berhasil diamankan.
"Harapan kami kepada Kapolres lebih profesional dalam menangani kasus ini," ucapnya.
Sementara, di tempat yang sama Kanit PPA Polres Sampang, Iptu Sujianto menanggapi, bahwa saat ini sisa pelaku berstatus DPO, identitasnya sudah dikantongi.
Bahkan, sebelumnya sudah dilakukan upaya penangkapan hingga penggeledahan ke tempat tinggalnya di Desa Palengaan Kabupaten Pamekasan.
Namun, pelaku tidak ditemukan.
"Informasinya pelaku ada di luar kota tapi informasi itu masih belum valid, bahkan informasi terakhir pelaku ada yang bekerja di Bekasi," katanya.
Kendati demikian, pihaknya berjanji akan akan terus berupaya untuk meringkus pelaku sebab, kasus ini merupakan tanggung jawabnya.
"Kami tetap akan menindak lanjuti karena kasus ini merupakan persetubuhan anak, punya kami akan melakukan penangkapan paksa karena ini memang tugasnya PPA," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus yang dialami oleh korban berawal dari perkenalan di media sosial (Medsos) Facebook.
Kemudian dilanjut dengan pertemuan oleh salah satu pelaku dan pada akhirnya korban diajak ke Pamekasan untuk dilakukan rudapaksa.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Video Dokumentasi Pecah Keperawanan Menjerat Gadis Belia Jadi Budak Nafsu, Akan Disebar Jika Menolak