News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bilang Sayang ke Siswi SMA yang Jadi Teman Curhat, Pemilik Bengkel Rayu Korban hingga Hubungan Badan

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polresta Banyumas saat memeriksa pelaku persetubuhan anak dibawah umur.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemilik bengkel berinisial AK (29) memperkosa seorang siswi SMA berinisial NAR (17).

Berawal dari teman curhat, AK mengaku sayang kepada NAR hingga remaja itu terperdaya bujuk rayunya dan melakukan tindakan tak senonoh.

Kini AK sudah ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas.

Tindakan tak senonoh itu terjadi pada September 2020 lalu.

Baca juga: POPULER: Pengantin Pria ke Warung, Istri Rebahan di Pelaminan | Bocah Tewas Bela Ibu yang Diperkosa

Kasus tersebut terungkap setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban NAR (17) warga Kecamatan Baturraden.

"Pelaku mempunyai sebuah bengkel, lalu kenalan, beralih menjadi teman curhat."

"Korban beberapa kali main ke bengkel pelaku dan akhirnya menyetubuhi korban dengan bujuk rayu dengan mengatakan sayang kepada korban," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (13/10/2020).

AK telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus pelajar kelas XII.

Kejadian tersebut kemudian diketahui oleh orang tua korban saat meminta dan melihat Handphone korban.

Baca juga: Perkosa Ibu Muda Sekaligus Bunuh Anak Korban, Samsul Akui Sudah Rencanakan Aksinya dan Bawa Parang

Dalam handphone korban, ternyata ada video persetubuhan antara korban dengan pelaku AK.

Saat ditanyai oleh orangtuanya korban mengakui telah disetubuhi oleh AK dirumahnya.

"Korban pernah menginap di rumah AK kurang lebih satu minggu."

"Saat itu korban disetubuhi oleh pelaku dan pelaku merekamnya dengan HP korban," jelasnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, satu potong hodie warna merah, satu potong celana jean warna biru dongker, satu potong BH warna pink, satu potong celana dalam warna putih dan satu unit HP merk Oppo A1K.

Atas kejadian tersebut, pelaku AK dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Aksi Bejat Pemilik Bengkel di Banyumas Ini Terbongkar Setelah Orangtua Korban Lihat HP Anaknya

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini