Bahkan, uang yang digelontorkan oleh pemohon sudah mencapai Rp 53 juta.
Terakhir, pelaku kembali meminta uang kepada pemohon sebanyak Rp 4 juta.
Begitu menerima uang tersebut, B pun langsung ditangkap. Adapun uang Rp 4 juta itu dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
"Dia kami amankan di halaman parkir.
Adapun pasal yang kami kenakan yakni Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun," kata Robin.
Baca juga: Pakar Legislasi Ini Sebut OTT Perlu Diatur UU Penyiaran
Sayangnya, polisi tak menjelaskan lebih lanjut apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.
Begitu juga dengan adanya kemungkinan oknum pejabat yang terlibat.
Terpisah, Kepala BPN Sergai I Wayan Sudana ketika dikonfirmasi belum bisa dihubungi.
Nomor selularnya sudah tidak aktif sejak polisi melakukan OTT terhadap dua anak buahnya. Karena tak mendapat jawaban, Tribun Medan kemudian menghubungi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut Dadang.
Dalam keterangannya, Dadang mengaku belum tahu kronologis kejadian ini.
Dia bahkan ingin mencari informasi dari awak media.
Katanya, persoalan pungli ini sudah bolak-balik disampaikan kepada bawahan.
Katanya, dalam pengurusan administrasi dilarang ada melakukan pungutan uang.
Merasa Dijebak