News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan Pesantren Cabuli 6 Santri Termasuk yang Menstruasi, Pelaku Nyaris Dipukuli Ibu Para Korban

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pimpinan pondok pesantren berinisial KH ditangkap polisi gara-gara mencabuli enam santri perempuannya.

Pimpinan ponpes di Tebo, Jambi, itu nyaris dipukuli beberapa ibu korban saat digiring polisi.

Namun petugas mencegah aksi tersebut dan segera membawa pelaku ke Polres Tebo.

Modus pencabulan yang dilakukan oleh KH berbeda-beda.

Baca juga: Fakta Siswi SMA Gugat Kapolri dan Kapolres, gegara Diperkosa saat SD hingga Kini Pelaku Masih Bebas

Ia pernah mencabuli santrinya saat proses belajar mengajar dan di ruangannya dengan iming-iming sejumlah uang.

“Dia memanggil santriwatinya ke ruangannya dan melakukan aksinya dengan iming-iming memberikan uang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo AKP Mahara Tua Siregar kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

KH juga pernah mencabuli santri perempuannya saat menstruasi.

Saat itu santri perempuan curhat sakit perut karena menstruasi.

Mengetahui santrinya sakit, KH mengaku bisa mengobatinya dengan air putih dan memegang perut korban.

“Karena masih di bawah umur yang baru-baru menstruasi itu kan curhat dengan pengurus pesantren,” kata Mahara.

Baca juga: Kakek-kakek Buruh Tani Nekat Perkosa Keponakan Majikan, Tergoda Lihat Korban Rebahan Sambil Main HP

Pencabulan sejak Desember 2019

Kepada polisi, KH mengaku mencabuli enam santri perempuannya sejak Desember 2019 lalu.

Ia juga mengatakan satu korban hanya satu kali dicabuli.

Walaupun mengaku telah mencabuli enam korban, hingga saat ini baru ada lima santri yang melapor.

“Namun yang mau melapor baru lima korban,” kata Mahara.

Para santri yang menjadi korban KH saat ini dipulangkan ke rumah orangtua masing-masing untuk pemulihan.

Ia menegaskan tak ada diskriminasi terkait kelompok tertentu di kasus tersebut.

Polisi juga telah memastikan kepada keluarga korban bahwa pelaku akan diadili dan dihukum sesuai sanksi yang berlaku.

Pimpinan pondok pesantren ini dikenai Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Kompas.com/Jaka Hendra Baittri)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Santri Dicabuli Pimpinan Pesantren, Iming-iming Uang hingga Dilecehkan Saat Menstruasi"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini