“Laporannya ada korban dan laporan 5 orang, sedang kita kembangkan juga,” kata dia.
Pimpinan pondok pesantren ini dikenai Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Saat pelaku pencabulan dibawa ke Polres Tebo, beberapa ibu dari korban berusaha memukuli KH.
Namun, aksi itu dicegah oleh beberapa polisi yang membawa KH.
Polisi memastikan kepada keluarga korban bahwa pelaku akan diadili dan dihukum sesuai sanksi yang berlaku.
(Kompas.com: Kontributor Jambi, Jaka Hendra Baittri)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gunakan Berbagai Modus, Pimpinan Ponpes di Jambi Mencabuli Santriwati"