TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Kalvin Kristianto dijebloskan ke sel penjara Polresta Sidoarjo.
Penyebabnya, pemuda 18 tahun asal Waru Sidoarjo itu telah mencabuli cewek di bawah umur.
Korbannya diketahui berinusial DN, berusia 16 tahun.
"Korban dicabuli di sebuah bangunan kosong di kawasan Tambakoso, Waru," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Hardi Yudha, Jumat (15/10/2020).
Modus pencabulan tersebut, menurut Ambuka, pelaku awalnya mengajak korban minum-minuman keras.
Baca juga: Nasi Cumi Pasar Atom yang Populer dan 4 Kuliner Malam di Surabaya
Meski korban menolak, pelaku terus memaksa, mencekoki korban dengan miras.
Beberapa tenggakan minuman membuat korban mabuk.
"Korban kemudian dibawa ke bangunan kosong. Di sana dia diperkosa," lanjut Ambuka kepada TribunJatim.com.
Saat hendak disetubuhi, sejatinya korban juga menolak.
Baca juga: Mengaku Bisa Mengobati Covid, Dukun Cabul di Tangerang Diciduk Polisi, Korban Terus Bertambah
Bahkan sempat melawan.
Tapi mulutnya dibungkam oleh pelaku, tangannya juga dipegangi hingga tak bisa melawan.
"Selain itu, tersangka ini juga mengancam korban. Kalau tidak mau diajak berhubungan badan, korban diancam akan dipukuli. Karena itulah korban tak bisa berbuat apa-apa," urai kasat reskrim.
Setelah itu, korban dicabuli oleh pelaku. Akibat perbuatannya itu, Kelvin diringkus polisi. Dan sekarang, dia harus mendekam di dalam penjara Polresta Sidoarjo. (ufi/Tribunjatim.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Dipaksa Tenggak Miras Lalu Cabuli Cewek di Rumah Kosong, Pemuda Waru Sidoarjo Dibekuk Polisi